Skripsi
Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Pemerintah Desa Dalam Bidang Pembangunan Di Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
XMLBerdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Prakarsa mayarakat, hak asal usul atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan entitas penting dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Bahkan terbentuknya Indonesia dimulai dari pedesaan, fakta menunjukan bahwa Sebagian besar wilayah Indonesia adalah Pedesaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan Desa di Desa Naekasa dan Desa Naitimu? (2) Apakah faktor penghambat pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah Desa Naekasa dan Desa Naitimu dalam pembangunan desa?
Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 16 narasumber. Data dianalisis secara deskriptif dan kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah Desa dalam pembangunan di Desa Naekasa dan Desa Naitimu Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu yaitu: (a) Perencanaan Pembangunan Desa, (b) Pelaksanaan Pembangunan Desa. (2) Faktor-faktor yang Menjadi Penghambat Pembangunan Desa Naekasa dan Naitimu Kecamatan Tasifeo Barat Kabupaten Belu yaitu: (a) Fisik Wilayah Desa, (b) Sosial Budaya, (c) Rendahnya Tingkat Pendidikan di Desa, (d) Ekonomi. Dari hasil penelitian dan pembahasan pelaksanaan tugas dan wewenang dan hambatan dalam pembangunan desa maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Pelaksanaan Pembangunan Desa oleh Pemerintah Desa Naekasa dan Desa Naitimu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, baik itu dalam perencanaan pembanguan desa maupun Pelaksanaan Pembangunan Desa. Namun, dalam proses perencanaan pembangunan desa dan pelaksanaan pembangunan desa tidak berjalan efisien khususnya di Desa Naekasa dikarenakan tahun 2019 sampai pada 2022 semua dana diprioritaskan untuk penanganan Covid19 dan sebagian diberikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan Langsung Tunai (BLT). Saran peneliti adalah Pemerintahan Desa dan Masyarakat harus sepaham dalam menyampaikan aspirasi dan mematuhi aturan-aturan yang ada guna untuk kelangsungan perencanaan dan pembangunan desa.
Kata Kunci: Pelaksanaan tugas dan wewenang pemerintah desa,pembangunan Desa, faktor penghambat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
JEMS LUAN - Personal Name
|
Student ID |
1902010249
|
Dosen Pembimbing |
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr.Saryono Yohanes, S.H., M.H - 19620712 198902 1 001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LUA P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |