Kewenangan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Detail Cantuman

Skripsi

Kewenangan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Yang Dilakukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

XML

Dalam UU No. 1 Tahun 2015 Pasal 1 angka 3. Anggota DPR diharuskan menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal ini menunjukan seorang anggota DPR harus sangat berhati-hati dalam lisan dan perbuatan yang ditunjukannya, bukan hanya semata-mata untuk menjaga kehormatan dan citra DPR melainkan mencerminkan representasi wakil rakyat. anggota DPRD TTS yang melakukan sebuah pelangaran kode etik yang dimana hal tersebut membuat nama dan martabat anggota DPRD TTS menjadi rusak dikarenakan seorang oknum anggota DPRD TTS melakukan perbuatan yang melanggar hukum dimana kasus yang dilakukan oleh oknum DPRD TTS yang berinisial JN melakukan pelecean seksual terhadap seorang korban yang berinisial DLS yang dimana hal tersebut dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD TTS untuk diadili. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kewenangan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah? (2) Bagaimanakah pengunaan kewenangan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelesaikan pelangaraan kode etik yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah TTS ?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berwenang melakukan pencegahan dan penindakan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (2) Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Timor Tengah Selatan belum efektif mengunakan kewenangannya dalam menyelesaikan pelanggaran kode etik karena terbelenggu pada solidarasa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah belum berpengalaman dalam mengunakan badan kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan terbenam dalam kesibukan masing-masing.

Kata Kunci: Kewenangan, Pelanggaran, Kode Etik


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
JEFRIAN RESKY TUNU - Personal Name
Student ID
1802010646
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TUN K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA