Skripsi
Tinjauan Yuridis Penguasaan Tanah Gua Bitauni Antara Suku Aplasi Fatu Bola Dengan Keuskupan Atambua
XMLGua Santa Maria Siti Bitauni merupakan salah satu Objek Wisata Religi yangterletak di Kelurahan Bitauni, Kabupaten Timor Tengah Utara. Tanah Gua Santa Maria Siti Bitauni diserahkan dari pihak adat kepada pihak keuskupan Atambua. Penyerahan tanah adat ini dilakukan pada Tahun 1939 kemudian penyerahan secara administratif tahun 1988 sampai dengan tahun 2014 dan tidak ada pihak-pihak yang menyatakan keberatan atau melarang seluruh aktivitas atau kegiatan jasmaniah maupun kegiatan rohaniah (Spiritual) di Gua Bitauni.Pada Tahun 2019 status kepemilikan tanah ini digugat.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:(1) Bagaimanakah proses hak penguasaan tanah Gua Bitauni dari pihak adat ke pihak Keuskupan Atambua? (2) Bagaimanakah kedudukan yuridis Keuskupan Atambua atas tanah Gua Bitauni?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dimana penelitian perpustakaan (libraryresearch), berdasarkan hasil sekunder. Artinya mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Jenis dan bahan hukum yang diperoleh adalah melalui bahan hukum primer dan didukung dengan bahan hukum tersier yang berasal dari buku, peraturan perundang-undangan dan lain-lain. Bahan hukum yang diperoleh akan diolah dan dianalisis secara dekskriptif-kuantitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Tanah Gua Bitauni adalah tanah adat milik Raja Insana (Usif) yang penguasaanya dipercayakan/dibagikan kepada suku Aplasi Fatubola untuk diolah, dirawat dan dijaga kemudian raja Insana bersama suku Aplasi bersepakat untuk menyerahkan ke Gereja secara sadar, sukarela dan iklas tanpa ada tuntutan apapun. (2) Kedudukan keuskupan Atambua atas tanah gua Bitauni diakui secara sah berdasarkan bukti dalam hal ini sertifikat dan juga keterangan para tokoh adat yang saat itu terlibat dalam proses pengalihan hak atas tanah tersebut sebab proses pengalihan tersebut juga melalui prosesi adat yang melibatkan semua pihak tokoh adat.
Kata kunci: Proses hak, Penguasaan Tanah, Adat, Pengalihan, Kedudukan Yuridis
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
nufrinaisusu@gmail.com - Personal Name
|
Student ID |
1802010446
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1 Petornius Damat - 198008062005011003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 NAI T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |