Skripsi
Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Di Kepolisian Resort Kupang Kota
XMLTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Kepolisian Resort Kupang Kota. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Penerapan restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana di Kepolisian Resort Kupang Kotamelalui tahapan pemeriksaan laporan, pendalaman materi kasus dan penyesuaian syarat, serta mediasi untuk solusi damai yang dilaksanakan sesuai dengan Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Penerapannya belum optimal sebagai bentuk reorientasi dan reformasi tugas Polri secara substansial dalam melindungi korban, pelaku dan pihak masyarakat secara seimbang, untuk bersama-sama melahirkan penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Saran yang dapat penulis sampaikan dalam penyelesaian tindak pidana dengan penerapan restorative justice, yakni: diperlukan program pelatihan dan pendidikan secara rutin untuk optimalisasi penyelesaian tindak pidana dengan penerapan restorative justice di internal Polres Kupang Kota yang diisi dengan materi tentang substansi Peraturan Kepala Kepolisisan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Diperlukan juga sosialisasi restorative justice pada masyarakat agar dapat memahami manfaat dari penyelesaian dengan restorative justice, sehingga ketika mengalami masalah cara penyelesaian ini dapat digunakan.
Kata Kunci: Perkara Pidana, Polres Kupang Kota, Restorative Justice
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
RYAN ARKIANTO TANEO - Personal Name
|
Student ID |
1802020020
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 TAN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |