Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kelurahan Liliba Dan Kelurahan Oesapa, Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan Di Kelurahan Liliba Dan Kelurahan Oesapa, Kota Kupang

XML

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah termasuk dalam jenis pajak pusat, dalam Perpajakan yang menjadi masalah utama adalah minimnya pengetahuan wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Wajib Pajak merupakan suatu keadaan dimana Wajib Pajak taat, tunduk, dan patuh serta memenuhi semua kewajiban perpajakan dan melaksanakan hak perpajakannya secara akurat dan tepat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: (1) Sejauh manakah kesadaran hukum masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Liliba dan Kelurahan Oesapa? (2) Apakah faktor penghambat kesadaran hukum masyarakat dalam membayar pajak bumi dan bangunan di Kelurahan Liliba dan Kelurahan Oesapa?
Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui dan menganalisis Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Liliba dan Kelurahan Oesapa. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis Faktor-faktor Penghambat Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Kelurahan Liliba dan Kelurahan Oesapa.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu di Kelurahan Liliba, Kelurahan Oesapa dan Kantor Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) Kota Kupang, terkait dengan topik yang dibahas dalam penulisan ini. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Masih kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Wajib pajak memandang bahwa masih banyak beban-beban kehidupan yang harus dipenuhi dan didahulukan dan juga pemahaman masyarakat dalam membayar pajak itu masih kurang karena masih banyak masyarakat yang menganggap pajak itu sebagai beban bukan kewajiban.
(2) Ketidakberhasilan dalam mendorong wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan karena adanya faktor penghambat kesadaran masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Saran dalam penelitian adalah: (1) Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya menjalankan kewajiban dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan tepat waktu. (2) Untuk pemerintah khususnya pemerintahan Kota Kupang dapat mengatasi kendala-kendala yang mereka hadapi serta dapat meningkatkan upaya- upaya untuk menggingatkan wajib pajak untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan dan hendaknya selalu mengingatkan wajib pajak agar tidak terlambat dalam membayar pajak.

Kata Kunci: Efektifitas Hukum, Pajak Bumi dan Bangunan, Kesadaran Membayar Pajak, Wajib Pajak.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1802010669
Dosen Pembimbing
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ORN K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA