Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Endorsment Agreement Antara Kopi Papa Ganteng Dengan Selebriti Instagram: Studi Kasus Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Endorsment Agreement Antara Kopi Papa Ganteng Dengan Selebriti Instagram: Studi Kasus Kota Kupang

XML

Perjanjian kerjasama endorse (endorsment agreement) adalah kerjasama atau kontrak yang dilakukan oleh dua pihak melalui media sosial. Kerjasama ini pun tidak seperti perjanjian yang lain yaitu tertulis, tetapi segala bentuk kesepakatan dilakukan melalui media sosial dengan belandaskan asas kebebasan berkontrak. Sehingga dalam pelaksanaannya pun sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak ataupun ke-dua pihak. Masalah-masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan endorsment agreement (perjanjian endorsment) antara Kopi Papa Ganteng dan selebriti instagram? dan (2) Bagaimanakah metode penyelesaian sengketa wanprestasi endorsement agreement (perjanjian endorsment) antara Kopi Papa Ganteng dan selebriti instagram? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berfungsi untuk mencari data dan informasi yang berkaitan dengan tinjauan yuridis pelaksanaan endorsment agreement dan bagaimana penyelesaian wanprestasi pada perjanjian tersebut. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan delapan narasumber. Data diperoleh secara langsung di lapangan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaksanaan perjanjian antara Kopi Papa Ganteng dengan Selebriti Instagram antara lain dengan cara pihak Kopi Papa Ganteng melakukan riset terhadap calon endorsernya setelah dirasa cocok maka pihak Kopi Papa Ganteng akan menghubungi melalui telepon manajemen yang menaungi selebriti yang aktif di media sosial, yang akan dipilih mengendorse beberapa produk minuman Kopi Papa Ganteng secara person/perorangan. Apabila selebriti tersebut bersedia dan setuju, maka manajemen endorser memberikan price list (daftar harga) endorse untuk selebriti tersebut ke Pihak Kopi Papa Ganteng. Kemudian setelah disetujui maka terjadilah proses transaksi pembayaran biaya endorse yang di mana dalam hal ini sebesar 50% dan akan dilunasi setelah diposting oleh selebgram. (2) Penyelesaian sengketa bagi selebgram dan Kopi Papa Ganteng terhadap wanprestasi endorsment agreement dilakukan dengan penyelesaian secara kekeluargaan tanpa melalui laporan kepada pihak yang berwajib. Dan semua sengketa diselesaikan dengan baik secara menyeluruh oleh pihak Kopi Papa Ganteng dan selebgram. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Kata kunci: Pelaksanaan, Endorsment Agreement, Selebriti Instagram, Metode Penyelesaian, Sengketa Wanprestasi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
JULIANI LAVENIA BISTOLEN - Personal Name
Student ID
1702010170
Dosen Pembimbing
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BIS T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA