Skripsi
Implementasi Tugas Dan Kewenangan Ankum Dalam Penanganan Pelanggaran Disiplin Oleh Anggota Polri Di Kepolisian Resor Kupang
XMLPelanggaran disiplin merupakan segala perbuatan dari anggota kepolisian yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelaku pelanggaran disiplin akan diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah (1) bagaimanakah implementasi tugas dan kewenangan Ankum dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri di Kepolisian Resor Kupang? (2) Apakah ada hambatan-hambatan dalam proses penegakan hukum terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri di Kepolisian Resor Kupang.
Penelitian dilakukan di Kepolisian Resor Kupang menggunakan metode penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain: (1) Ankum, adalah atasan yang karena jabatannya diberi kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin kepada bawahan yang dipimpinnya. Ankum mempunyai wewenang: a. membentuk tim pemeriksa untuk Pelanggaran Disiplin sedang dan berat; b. menjatuhkan 1 (satu) jenis Hukuman Disiplin terhadap Terduga Pelanggar yang terbukti melakukan Pelanggaran Disiplin sesuai lingkup tugas dan kewenangannya; dan c. meneruskan pengajuan Upaya Administratif Terduga Pelanggar kepada Atasan Ankum. (2) Hambatan-hambatan penegakan hukum pelanggaran disiplin di Kepolisian Resor Kupang dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu : a. Faktor undang-undang; b. Faktor penegak hukum; c. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegekan hukum; d. Faktor masyarakat; e. Faktor budaya. Saran dari penelitian ini adalah kepada institusi kepolisian diharapkan agar menambah materi tentang pelanggaran disiplin serta sanksinya melalui program-program terkait pembinaan anggota yang sudah ada seperti kegiatan Polisi Belajar dan Pembinaan Rohani di masing-masing subsatker untuk meminimalisir pelanggaran disiplin kepolisian serta Pemberian atensi khusus oleh Perwira Pembina kepada subsatker yang anggotanya melakukan pelanggaran disiplin lebih dari satu kasus agar dapat diawasi dan diberikan pembinaan tersendiri.
Kata Kunci: Implementasi, Tugas, Kewenangan, Pelanggaran Disiplin, Hambatan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
RIVAN R. LEOLAY - Personal Name
|
Student ID |
1802020002
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
A.Resopijani - 196109071998012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LEO I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |