Skripsi
Tinjauan Yuridis Mengenai Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian Dalam Perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Di Kota Kupang Serta Faktor-Faktor Penghambatnya Berdasarkan Pasal 98 Kuhap Di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A
XMLPengaturan penggabungan gugatan ganti kerugian diatur secara umum melalui ketentuan dalam pasal 98-101 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan pasal 98 KUHAP, pengajuan gugatan ganti kerugian diajukan selambat-lambatnya sebelum jaksa penuntut umum mengajukan tutntutan pidana. Peran jaksa penuntut umum dalam penggabungan ganti kerugian itu sendiri bersifat menyampaikan hak-hak korban untuk melakukan tuntutan ganti rugi sekaligus dalam proses peradilan dan bilamana korban menginginkan adanya tuntutan ganti rugi secara keperdataan maka jaksalah yang akan menggabungkan ke dalam tuntutan pidananya secara sekaligus dengan batas tuntutan paling tinggi.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalahi: (1) Bagaimana pelaksanaan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Kelas 1A, dan (2) Apakah faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Dari hasil penelitian penulis, terdapat hambatan-hambatan yang menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas tidak mengajukan penggabungan gugatan ganti kerugian, diantaranya belum disosialisasikan dengan baik pasal 98 KUHAP, ketidaktahuan korban mengenai penggabungan gugatan ganti kerugian, serta kurangnya penjelasan dari jaksa dan pihak pengadilan mengenai penggabungan gugatan ganti kerugian menurut pasal 98 KUHAP kepada korban.
Diharapkan penggabungan gugatan penggabungan berdasarkan pasal 98 KUHAP yang memudahkan korban dalam memperoleh kepastian hukum secara efektif dan efisien dapat terlaksana demi terwujudnya keadilan yang berasaskan peradilan yang cepat, murah dan biaya ringan.
Kata Kunci : Pelaksanaan penggabungan gugatan, ganti kerugian, penggabungan perkara, tindak pidana, kecelakaan lalu lintas, faktor- faktor penghambat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MAHER JUANREZ LULU - Personal Name
|
Student ID |
1802010007
|
Dosen Pembimbing |
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 1
RESOPIJANI - 196109071989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Simplexius Asa - 196606071996031002 - Ketua Penguji
Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 1 A Resopijani - 196109071989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LUL T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |