Penerapan Restorative Justice Serta Hambatan-Hambatan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Di Kecamatan Tasifeto Timur, Atambua (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Belu)

Detail Cantuman

Skripsi

Penerapan Restorative Justice Serta Hambatan-Hambatan Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Di Kecamatan Tasifeto Timur, Atambua (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Belu)

XML

Kekerasan dalam rumah tangga sangat merugikan bagi korban dan dapat mempengaruhi kesejahteraan dan kesehatan mereka secara jangka panjang, maka dari itu butuh penanggulangan yang tepat pada kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Sejak dikeluarkannya Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadikan hal tersebut sebagai kerangka berpikir baru yang dapat digunakan dalam merespon suatu tindak pidana bagi penegak hukum. Rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penerapan Restorative justice dalam proses penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami di Kecamatan Tasifeto Timur, Atambua? dan (2) Apakah yang menjadi hambatan bagi kejaksaan dalam menerapkan Restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami di Kecamatan Tasifeto Timur, Atambua? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang datanya diperoleh secara langsung di lokasi penelitian yaitu Kantor Kejaksaan Negeri Belu. Penelitian ini menggunakan metode wawancara terhadap 3 Responden, kemudian data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Penerapan asas Restorative justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga ini menggunakan model pendekatan Family and Community Group Conferences dengan melalui tahapan-tahapan formil yang dilanjutkan dengan proses perdamaian yang diatur dalam Pasal 7 sampai 8. (2) Hambatan bagi kejaksaan dalam menyelesaian perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga adalah: (a) Faktor masyarakat yaitu masyarakat belum mengetahui tentang adanya penyelesaian perkara di luar pengadilan. (b) Faktor kebudayaan yaitu masyarakat yang cenderung mencapuri urusan orang lain yang akhirnya menjadi kebiasaan atau budaya hidup yang berkembang. Oleh karena itu, saran dari hasil penelitian ini ialah: (1) Kepada pihak kejaksaan agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (2) Pada Pasal 5 sebaiknya dijelaskan lebih spesifik tentang tindak pidana apa saja yang dapat diselesaikan menggunakan Restorative justice.
Kata kunci: Penerapan, Restorative justice, Kekerasan, Rumah tangga, hambatan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010007
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BER P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA