Skripsi
EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN PELANGGARAN DI UNIVERSITAS NUSA CENDANA DITINJAU DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 94 TAHUN 2021
XMLNegara Republik Indonesia adalah negara berkembang yang sedang membangun, dan mempunyai tipe welfare state, yaitu negara yang berusaha menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan warganya. Bahkan lebih jauh dari itu, negara kita menghendaki ketertiban dunia demi terwujudnya kemakmuran seluruh umat manusia. Cita-cita ini cukup jelas terpancar dari landasan dan filsafat negara dan bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Universitas Nusa Cendana pada tahun 2017 pernah terjadi pelanggaran oleh tiga orang ASN yang kemudian di kenakan sanksi administratif berupa satu orang pemotongan gaji dan dua orang menerima sanksi skors. Dalam masalah ini peneliti ingin meneliti keefektifian penerapan sanksi administratif di tinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Masalah yang diangkat dalam penelitian ini yakni 1.Bagaimanakah efektifitas pengenaan sanksi administrasi terhadap PNS yang melakukan pelanggaran di Universitas Nusa Cendana ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil? 2. Faktor-Faktor apa saja yang menghambat dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Nusa Cendana?Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dimana cara mengumpulkan data terdiri dari wawancara, dan studi dokumen. Data yang di kumpulkan kemudian di olah menggunakan teknik editing, coding, dan tabulasi, dan dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan 1.Efektifitas pengenaan sanksi administrasi terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin di Universitas Nusa Cendana ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil belum efektif. Hal ini dapat dilihat dari penerapan sanksi yang diterapkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin. Berdasarkan data yang didapatkan, harusnya dikenakan tingkat dan jenis hukuman sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, tetapi jutru ditemukan mendapatkan tingkat dan jenis hukuman yang ringan dan sedang. Begitupun dengan indikasi pelanggaran yang dtemukan masih tergolong sedang namun dikenakan sanksi yang ringan, karena itu penerapan PP 94 Tahun 2021 belum diterapkan secara efektif. 2.Faktor-Faktor yang menghambat dalam penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Nusa Cendana dipilah menjadi 2 faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal berasal dari kepribadian dan penjatuhan hukuman disiplin, sedangkan faktor eksternal yakni faktor lingkungan dan sosialisasi.
Kata Kunci: Sanksi Administratif, Pegawai Negeri Sipil, Pelanggaran
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
Jooy M. Mooy Mbatu - Personal Name
|
| Student ID |
1902020019
|
| Dosen Pembimbing |
YORHAN YOHANIS NOME - 195902241986031002 - Dosen Pembimbing 1
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Yorhan Yohanis Nome - 195902241986031002 - Ketua Penguji
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 1 Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 Mba E
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







