Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Kuatae Dan Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Detail Cantuman

Skripsi

Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa Di Desa Kuatae Dan Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan

XML

Peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi kedudukannya dengan memperhatikan kondisi sosial masyarakat desa setempat. Dalam rangka mewujudkan tatanan yang tertib dibidang peraturan perundang-undangan di Indonesia, telah ditetapkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Kenyaatannya yang terjadi di Desa Kuatae, yang menjadi permasalahan utama sehingga perdes tidak dapat dirancang adalah lemahnya sumber daya manusia (SDM), budaya (oko mama) dan pendidikan yang masih kurang. Dan yang menjadi kendala utama adalah menyangkut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang harusnya menjadi motor pengerak untuk pelaksanaan pembentukan Perdes desa Kuatae, tidak memilik peran sehingga dalam satu masa jabatan Perdes pun tidak dapat dirancang. Oleh karena itu, masalah utama dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah Partisipasi Masyarakat dalam setiap Proses Pembentukan Peraturan Desa di Desa Kuatae dan di Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan? (2) Apakah Faktor yang mempengaruhi rendahnya Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Desa di Desa Kuatae dan di Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan? Penelitian ini merupakan penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang menganalisis tentang penerapan hukum dalam kenyataannya terhadap individu, kelompok, masyarakat, lembaga hukum dalam masyarakat dengan menitikberatkan pada perilaku individu atau masyarakat, organisasi atau lembaga hukum dalam kaitannya dengan penerapan atau berlakunya hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa dengan adanya kewajiban konsultasi rancangan peraturan desa oleh pemerintah desa kepada masyarakat dalam prakteknya selama ini masih rendah, karena masyarakat memberikan kepercayaan kepada Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa sebagai perwakilan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan desa. (2) faktor internal, yang menjadi hambatan internal partisipaasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Desa yaitu faktor pengetahuan dan pendidikan yang masih rendah. Sedangkan hambatan eksternal yaitu berkaitan dengan peran steakholder dalam hal ini Pemerintah Desa yang terlalu dominan dalam rencana pembangunan desa sedangkan masyarakat dan BPD terkesan pasif.
Kata Kunci: Partisipasi Masyarakat, Pembentukan Peraturan, Desa


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
JITRON AHIMAS SELAN - Personal Name
Student ID
1802010017
Dosen Pembimbing
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1
Cyrilius W.T Lamataro - 199102122020121012 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SEL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA