Skripsi
Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menertibkan Pedagang Kaki Lima Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum
XMLPenelitian ini dilatarbelakangi oleh kehadiran Pedagang Kaki Lima yang merupakan salah satu faktor yang menimbulkan persoalan, baik dalam masalah ketertiban, dan keamanan. Munculnya kegiatan Pedagang Kaki Lima yang mengganggu ketertiban umum seperti berjualan di pinggir jalan dan segala akibatnya yang sekarang melanda Kabupaten Manggarai, maka Pemerintah daerah Kabupaten Manggarai menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Pelaksanaan Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Manggarai? (2) Apakah Faktor-faktor apakah yang menghambat Pelaksanaan Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Manggarai?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yaitu penelitian terhadap efiktivitas hukum, yang membahas hukum beroperasi dalam masyarakat. Peneliti memilih jenis penelitian secara yuridis empiris karena penelitian ini berhubungan dan bertitik tolak pada segi-segi hukum positif atau hukum yang berlaku saat ini, yang berupa ketentuan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan lainnya yang kemudian dihubungkan dengan praktek yang terjadi di lapangan. Adapun aspek-aspek yang akan diteliti meliputi Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja, serta faktor-faktor apa saja yang menghambat Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Manggarai.
Hasil penelitian menunjukan bahwa: Faktor Penghambat Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Manggarai dipengaruhi oleh: (a) Kurangnya SDM dari satuan Polisi Pamong Praja, sehingga pada saat ada kegiatan seperti Penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima sering terhambat sehingga kegiatan tersebut tidak berjalan dengan lancar. (b) Kurangnya Sarana dan Prasarana yang dimiliki oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai seperti kendaraan Oprasional, sehingga Pelaksanaan Penertiban Pedagang Kaki Lima tidak berjalan dengan baik. (c) Perda Kabupaten Manggarai Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum tidak menjelaskan secara spesifik mengenai Penertiban Pedagang Kaki Lima yang mana di Peraturan Daerah tersebut pada pasal 6 hanya menjelaskan secara umum tentang ketertiban Umum. (d) Kurangnya pemahaman Pedagang Kaki Lima terhadap Peraturan Daerah yang berlaku di Kabupaten Manggarai.
Kata Kunci: Pelaksanaan Kewenangan, Satuan Polisi Pamong Praja, Penertiban Pedagang Kaki Lima.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
YOHANES HARAPAN TAN BAK - Personal Name
|
Student ID |
1902010041
|
Dosen Pembimbing |
YOHANES TUAN - 196011291988031002 - Dosen Pembimbing 1
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Umbu Lily Pekuwali - 195803121986011100 - Ketua Penguji
Yohanes Tuan - 196011291988031002 - Penguji 1 Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BAK K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |