Skripsi
Kualitas Pelayanan Publik Pembuatan Ktp-Elektronik Di Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara Berdasarkan Pasal 225 Ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
XMLMinimnya sarana prasarana yang dapat digunakan dalam melayani pembuatan E-KTP sehingga menyebabkan pekerjaan pembuatan E-KTP menjadi terlambat, permasalahan lain yaitu mengenai perilaku pegawai yang masih diskriminatif. Adapun rumusan masalah yakni: (1) Bagaimanakah kualitas pelayanan publik pembuatan KTP-Elektronik di Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara berdasarkan Pasal 225 Ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan publik pembuatan KTP-Elektronik di Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara berdasarkan Pasal 225 Ayat (1) huruf H Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Kantor Camat Insana. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Kota Kefamenanu. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode induktif.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Kualitas pelayanan publik pembuatan KTP-Elektronik di Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara, yakni: petugas di Kantor Camat Insana sudah transparan, perilaku pegawai yang masih bersikap diskriminatif, kondisional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat cukup baik, fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan yang dilakukan dengan program jemput bola, pelayanan pegawai mengenai ketepatan waktu sudah cukup baik, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan dalam pelayanan perlu ditingktkan lagi, (2) Faktor-faktor yang menghambat kualitas pelayanan publik pembuatan KTP-Elektronik di Kecamatan Insana Kabupaten Timor Tengah Utara, yakni: faktor internal faktor sumber daya manusia, faktor ketersediaan sarana dan prasarana pendukung, dan faktor koordinasi antara Camat dengan DISDUKCAPIL Kabupaten/kota. Faktor eksternal faktor kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan.
Kata kunci: Faktor Penghambat, Kualitas pelayanan, Pelayanan publik, E-KTP.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
MARIA ROSALINDA MENA - Personal Name
|
| Student ID |
1902010105
|
| Dosen Pembimbing |
YOHANES TUAN - 196011291988031002 - Dosen Pembimbing 1
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Ketua Penguji
Yohanes Tuan - 196011291988031002 - Penguji 1 Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 MEN K
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







