Skripsi
Eksistensi Hukum Adat Ende Lio Dalam Kasus Perkawinan Paru Dheko (Kawin Lari) Pada Masyarakat Desa Embuzozo Kecamatan Nangapanda Kabupaten Ende
XMLKeharmonisan masyarakat Embuzozo terusik dengan adanya perkawinan paru dheko (kawin lari). perempuan tanpa sepengetahuan orangtua maupun keluarga pergi ke rumah pihak laki-laki dan tidak kembali. Permasalahan tesebut menjadi sebuah tantangan bagi hukum adat Ende Lio untuk mengatasinya agar tidak mengurangi norma-norma, nilai-nilai luhur dari hukum adat tersebut dan tidak berdampak negatif bagi kehidupan sosial masyarakat Desa Embuzozo, Kecamatan Nagapanda, Kabupaten Ende
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi dan dampak negatif yang timbul dari perkawinan paru dheko (kawin lari) pada masyarakat Desa Embuzozo, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende. (2) Untuk mengetahui proses penyelesaian perkawinan paru dheko (kawin lari) menurut hukum adat Ende Lio. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data, observasi dan wawancara 13 responden, dan dokumentasi. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Faktor yang melatarbelakangi terjadinya perkawinan paru dheko (kawin lari) adalah faktor hamil diluar nikah, tidak direstui orangtua dan takut tidak ada pertanggungjawaban dari pihak laki-laki, dampak negatif yang timbul dari perkawinan paru dheko (kawin lari) adalah menjadi bahan cemoohan, menimbulkan konflik diantara dua keluarga besar, menimbulkan harga diri, dan harga diri keluarga jatuh, mempermalukan diri sendiri, keluarga, tokoh adat dan bahkan masyarakat, masyarakat menjadi bahan cemoohan dari masyarakat lain, dan menjadi magnet bagi pasangan lain yang belum menikah. Proses penyelesaian perkawinan paru dheko (kawin lari) menurut hukum adat ende lio sebagai berikut; hukum adat ende lio khususnya di wilayah tanazozo desa embuzozo masih mengedepankan asas kerukunan dan kedamaian dengan jalan penyelesaiannya melalui proses adat tentunya pembelisan tidak terlepas. Para tokoh adat sangat berperan besar dalam proses penyelesaian perkawinan paru dheko (kawin lari). Saran penulis: (1) Seyogianya ada keterbukaan antara anak dan orangtua dalam hal perkawinan sehingga anak tidak memilih jalan kawin lari. (2) Laki-laki dan perempuan yang sebagai pasangan sebelum melakukan kawin lari harus mempertimbangkan banyak hal sehingga tidak berdampak negatif. (3) Perlu adanya sanksi sehingga tidak ada lagi kasus ini kedepannya. (4) Pihak-pihak terkait seperti tokoh adat atau pemangku adat tokoh masyarakat maupun kepala desa harus lebih tegas dan lebih bijak lagi untuk mengatasi hal tersebut terjadi lagi.
Kata Kunci: perkawinan paru dheko (kawin lari) dan hukum adat ende lio.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MODESTUS ANGRIANUS PETU - Personal Name
|
Student ID |
1902010285
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1 Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 PET E
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |