PERLINDUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM POSITIF TERHADAP ANAK CACAT MENTAL KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI DESA RUBIT, KECAMATAN HEWOKLOANG, KABUPATEN SIKKA

Detail Cantuman

Skripsi

PERLINDUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM POSITIF TERHADAP ANAK CACAT MENTAL KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI DESA RUBIT, KECAMATAN HEWOKLOANG, KABUPATEN SIKKA

XML

Perlindungan hukum di Indonesia diberikan kepada setiap warganegaranya karena setiap warga negara memiliki kesamaan hak dan kewajibanserta kedudukan yang sama didalam hukum. Dalam kehidupan nyata anak cacatmental seringkali menjadi target utama untuk dijadikan sebagai korbankejahatan, Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakahperlindungan hukum terhadap anak cacat mental korban kekerasan seksualmelalui mekanisme hukum adat dan hukum positif di Desa Rubit, KecamatanHewokloang, Kabupaten Sikka? (2) bagaimanakah pandangan masyarakatterhadap upaya perlindungan hukum bagi anak cacat mental korban kekerasanseksual di Desa Rubit, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka?Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakandi Kabupaten Sikka. Teknik pengumpulan data menggunakan teknikwawancara, dan studi kepustakaan/dokumen. Data yang digunakan adalah dataprimer dan sekunder. Penelitian ini dilakukan di Desa Rubit, KecamatanHewokloang. Hasil pengolahan data tersebut dianalisis secara deskriptifkualitatif dengan menggunakan metode induktif.Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Bentuk-bentuk perlindunganhukum adat dan hukum positif terhadap anak cacat mental korban kekerasanseksual dibagi menjadi tiga yaitu perlindungan hukum preemtif, perlindunganhukum preventif, dan perlindungan hukum represif. (2) Pandangan masyarakatterhadap upaya perlindungan hukum bagi anak cacat mental korban kekerasanseksual yaitu sudah berjalan dengan baik

Kata Kunci: Anak Cacat Mental, Kekerasan Seksual, Pandangan Masyarakat, Perlindungan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010305
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Nag P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA