Skripsi
PELAKSANAAN PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT) SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENAGA MEDIS DAN PASIEN SERTA KENDALA YANG DIHADAPI DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SOE
XMLKesehatan merupakan salah satu faktor yang terpenting di dalam pelaksanaan pembangunan
nasional, karena kesehatan sebagai kebutuhan yang sangat mendasar dan dibutuhkan oleh setiap
manusia. Dalam pelaksanaannya, negara Indonesia masih banyak dijumpai masalah-masalah
kesehatan yang dapat dilihat dengan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal tersebut khusus
terjadi pada golongan masyarakat menengah ke bawah. Untuk menyelesaikan masalah kesehatan
tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya guna meningkatkan kesehatan masyarakat,
melalui perkembangan kesehatan masyarakat, baik melalui pembangunan fasilitas kesehatan,
pemberian pelayanan kesehatan secara cuma-cuma maupun pada produk hukumnya. Permasalahan
pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan persetujuan tindakan medis
(informed consent) sebagai upaya perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien di Rumah
Sakit umuUmum Daerah SoE (2) Apakah kendala dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medis
(informed consent) sebagai upaya perlindungan hukum bagi tenaga medis dan pasien di Rumah
Sakit Umum Daerah SoE?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilaksanakan di Rumah Sakit
Umum Daerah SoE. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara terhadap dokter
dan pasien dan studi kepustakaan/dokumen. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data
primer dan data sekunder. Data dianalisis secara deskriptif -kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui: (1) Dalam pelaksanaan
persetujuan tindakan medis atau yang sering dikenal informed consent di Rumah Sakit umum
daerah SoE, sudah sesuai dengan prosedur yang ada namun, terdapat sebagian besar pasien yang
belum memahami atau mengerti secara jelas tentang persetujuan medis yang telah disediakan oleh
para tenaga medis. (2) Masalah atau kendala yang sering ditemukan dalam pelaksanaan informed
consent adalah masalah Bahasa sering kali menjadi satu masalah atau kendala yang dihadapi dalam
menyampaikan informasi karna, kebanyakan pasien masih awam dengan bahasa kedokteran dan
tidak semua istilah-istilah kedokteran dapat diterjemahkan dengan mudah kedalam bahasa orang
awam. Disamping itu juga tidak semua dokter dapat menyampaikan informasi dengan bahasa
sederhana yang dipahami oleh pasien kesenjangan pengetahuan dari penerima jasa pelayanan
dengan pemberi jasa pelayanan kesehatan yang dapat dikatakan relatif cukup besar, menyebabkan
x
informasi yang disampaikan kurang efektif. Penyampaian informasi harus disesuaikan dengan
kondisi pasien.
Kata Kunci: Informed Consent, Upaya Perlindungan, Kendala.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ERLEN E. KIKHAU - Personal Name
|
Student ID |
1902010080
|
Dosen Pembimbing |
Rudepel Petrus Leo - 19640612 199003 1 003 - Dosen Pembimbing 1
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
741.01 Kik P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |