Kartu Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Sebagai Salah Satu Syarat Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Administrasi

Detail Cantuman

Skripsi

Kartu Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Sebagai Salah Satu Syarat Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Perspektif Hukum Administrasi

XML

Kartu Peserta BPJS Kesehatan dijadikan sebagai salah satu syarat peralihan hak atas tanah dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 yang disahkan oleh Presiden Jokowi merupakan sebuah ketentuan yang menimbulkan pro dan kontra diberbagai kalangan karena bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. Adapun rumusan masalah, yakni: (1) Mengapa Kartu Peserta BPJS Kesehatan dijadikan sebagai salah satu syarat kekuatan hukum terhadap peralihan hak atas tanah? (2) Bagaimanakah proses peralihan hak atas tanah dengan menggunakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan?
Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetahui alasan Kartu Peserta BPJS Kesehatan dijadikan sebagai salah satu syarat kekuatan hukum terhadap peralihan hak atas tanah dan proses peralihan hak atas tanah menggunakan Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, yakni penelitian normatif yang dilaksanakan dengan mengumpulkan bahan hukum dengan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, jurnal hukum dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Alasan Kartu Peserta BPJS Kesehatan dijadikan sebagai salah satu syarat peralihan hak atas tanah diperuntukkan sebagai cara pengoptimalan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional dituliskan dalam INPRES Nomor 1 Tahun 2022. Tetapi dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, tidak menjelaskan atau menyebutkan bahwa Kartu Peserta BPJS Kesehatan dijadikan sebagai salah satu syarat peralihan hak atas tanah. Hal ini menjadikan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan PP Nomor 24 Tahun 1997. (2) Proses dalam melakukan peralihan hak atas tanah tidak memiliki perubahan, hanya perlu menambahkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif. Jika tidak menyertakan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan, maka dokumen peralihan hak atas tanah akan ditahan sampai menyerahkan syarat tersebut.

Kata kunci: Alasan atau Sebab, Syarat Kekuatan Hukum, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Proses Peralihan Hak Atas Tanah.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MARIA MONIKA LAKLO - Personal Name
Student ID
1902010275
Dosen Pembimbing
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
YORHAN YOHANIS NOME - 195902241986031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yohanes Tuan - 196011291988031002 - Ketua Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 1
Yorhan Yohanis Nome - 195902241986031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LAK K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA