Skripsi
Perbandingan Ratio Decidendi Putusan Hakim Terhadap Pemberian Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 12/Pid.sus/2021/PN Kpg dan Putusan Nomor: 584 K/Pid.Sus/2013/ Pn Sby)
XMLSalah satu permasalahan terkait HAM di Indonesia adalah tindak pidana perdagangan orang yang merupakan bentuk perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Berdasarkan perkara tersebut maka peneliti merumuskan masalah pokok yaitu: (1) Apa Ratio Decidendi putusan hakim terhadap pemberian kompensasi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang pada putusan Nomor: 584 K/Pid.Sus/2013/PN Sby? (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat sehingga tidak diberikannya kompensasi tindak pidana perdagangan orang pada putusan Nomor: 12/Pid.Sus/2021/PN Kpg?
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode Yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti peraturan, bahan pustaka atau data sekunder. Aspek penelitian yang diteliti yaitu Ratio decidendi putusan hakim terhadap pemberian kompensasi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan faktor penghambat dalam pemberian sehingga tidak diberikan kompensasi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang pada putusan Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Kpg.
Hasil penelitian menunjkan bahwa: (1) Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung dalam putusan kasus tindak pidana perdagangan orang di atas, maka ratio decidendi yang dipakai dalam memberikan kompensasi kepada korban tindak pidana perdagangan orang pada putusan di atas yakni pemberian ganti rugi merupakan hak warga Negara, Pembagian ganti rugi ditujukan sebagai bantuan atau untuk menjamin kesejahteraan korban kejahatan dan sebagai jaminan sosial. (2) Faktor penghambat sehingga tidak diberikan tindak pidana perdagangan orang pada putusan Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Kpg yakni: faktor undang-undang dan belum tersedianya petunjuk pelaksanaan kompensasi.
Kata Kunci: Putusan Hakim, Kompensasi, Tindak Pidana Orang
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
LORENS SOLI DAUD BANGKOLE - Personal Name
|
Student ID |
1902010304
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ADRIANUS DJARA DIMA - 196604071990031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Jimmy Pello - 195808311987040100 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BAN P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |