Penegakan Hukum Oleh Direktorat Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Serta Faktor Penghambatnya (Studi Kasus Di Kota Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

Penegakan Hukum Oleh Direktorat Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Serta Faktor Penghambatnya (Studi Kasus Di Kota Kupang)

XML

Perkembangan dan kemajuan dunia yang semakin modern, memudakan kita dalam mengakses setiap informasi yang kita butukan maupun menyampaikan ekspresi baik secara lisan maupun tulisan dengan kemajuan teknolog melalui dunia maya. Namun kemajuan kemajuan teknologi ini juga sering disalagunakan masyarakat luas untuk melampiaskan amaranya dengan menghina, memaki dan memfitna seseorang. Hal ini sangatlah bertentangan dengan Negara Indonesia, yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. Di mana pencemaran nama baik di atur dalam Pasal 310 KUHP dan secara khusus di atur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 ayat (3). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh direktorat kepolisian terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Kota Kupang? (2) Apakah faktor yang menghambat dalam upaya menegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Kota Kupang? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris atau merupakan penelitian lapangan (penelitian hukum sosiologis). Penelitian ini dilakukan di Direktor Kepolisian Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang. Hasil dengan mewawancarai 6 orang narasumber. data dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Penelitian Hasil ini menunjukan: (1) Upaya penegakan hukum yang dilakukan Direktor Kepolisian ialah preventif represif dan preemtif. (2) Faktor yang menghambat Upaya penegakan hukum dalam menanggulangi tindak pidana penemaran nama baik, upaya penegakan hukum, kurangnya sarana dan fasilitas, dan kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Saran penulis adalah (1) Perlunya penyidik kepolisian untuk melakukan kerjasama dengan semua provider telekomunikasi dan provider jaringan media sosial untuk mempermudah melakukan inverstigasi terhadap pelaku tindak pidana siber khususnya pencemaran nama baik. (2) Agar setiap pengguna media sosial untuk memperhatikan nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat, yakni adat serta budaya komunikasi serta sopan santun dalam bermedia sosial, serta hal yang bersifat teknis seperti perlunya peningkatan kualitas penyidik melalui pendidikan, pelatihan serta memiliki sertifikasi di bidang penyidikan ITE dan siber serta menambah jumlah penyidik cyber crime khususnya di Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur Kota Kupang.
Kata Kunci: Upaya Penegakan Hukum, Faktor Penghambat, Pencemaran Nama Baik, Dunia Maya.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010563
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TOM P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA