Skripsi
Kebebasan Berpendapat Di Media Sosial Dari Perspektif Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
XMLKebebasan berpendapat di media sosial merupakan hal yang wajar mengingat di era reformasi saat ini terdapat hak kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 Ayat 3 UUD 1945. Kebebasan berekspresi sebenarnya didapatkan karena adanya Hak Asasi Manusia yang tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 14-32. Setiap individu bebas mengemukakan pendapatnya baik berupa lisan, tulisan dan lain-lain, seperti yang tercantum pada Pasal 1 Ayat (1) UUD Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Berbagai tantangan lain yang disebabkan oleh permasalahan ini pun akhirnya muncul ke permukaan. Hal ini dapat berkaitan dengan tingkat nasionalisme, literasi, dan toleransi antara satu sama lain. Media sosial memberikan kesempatan kepada siapapun untuk terlibat di dalamnya secara langsung. Banyak masyarakat mengambil kesempatan tersebut untuk sekedar terlibat di dalamnya, bagi sebagian masyarakat memanfaatkan media sosial untuk kegiatan berbagi informasi. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian undang-undang dan pendekatan kasus serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh dari studi pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan kebebasan berpendapat dalam Media Sosial ditinjau dari Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia? (2) Apakah dampak kebebasan berpendapat dari Media Sosial terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia? Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Undang-ndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 4 menyatakan "Hak untuk hidup,hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama,hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun".
Kata Kunci: Pengaturan Kebebasan Berpendapat, Media Sosial, Dampak Kebebasan Berpendapat, Perlindungan Hak Asasi Manusia.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
SINTHANI VICKTORIA - Personal Name
|
Student ID |
1802010111
|
Dosen Pembimbing |
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 1
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
David Y Meyners - 196003041988031001 - Penguji 1 Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 VIC K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |