Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebelum Dan Sesudah Dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan

Detail Cantuman

Skripsi

Disparitas Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Sebelum Dan Sesudah Dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan

XML

Penentuan Disparitas Pemidanaan terhadap kasus Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka merupakan salah satu kejahatan Pidana yang merugikan Keuangan Negara. Rumusan masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Apakah Faktor Penyebab Terjadinya Disparitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi? (2) Bagaimanakah Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undangan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Disparitas Pemidanaan? Penelitian dengan metode analisis yuridus kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori-teori yang dipakai, penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber pada data primer, sekunder,tersier dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Faktor Sampai Terjadinya Suatu Disparitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Faktor Dari Hakim itu sendiri, Faktor Dari Undang-undang, dan Tidak ada Paduan atau Pedoman Pemidanaan. Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemidanaan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Disparitas Pemidanaan yang di Lakukan di Pengadilan Tinggi, dengan adanya Penerapan Pedoman Pemidanaan Terhadap Kasus pemidanaan Tindak Pidana Korupsi terdapat Banyak Keadilan dan kesetaraan dan tidak ada perbedaan setelah adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Disparitas Pemidanaan. Dari penelitian yang sudah dilakukan maka penulis memberi saran terkait Untuk mengurangi adanya disparitas pemidanaan Korupsi, seharusnya pedoman pemidanaan lebih dahulu di tetapkan, karena pedoman pemidanaan memberikan keyakinan pada hakim atas pidana yang dijatuhkan sesuai dengan perbuatannya dan dapat mengurangi terjadinya disparitas atau perbedaan pemidanaan.
Kata kunci : Disparitas, Perma, Korupsi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
LIONTIN HELSON SAMY TOBO - Personal Name
Student ID
1902010404
Dosen Pembimbing
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TOB D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA