Implementasi Hak-Hak Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Serta Hambatan-Hambatannya Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Hak-Hak Narapidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Serta Hambatan-Hambatannya Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Kupang

XML

Pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan merupakan upaya pembinaan yang bersifat berkesinambungan. Kurangnnya perhatian terhadap pemenuhan hak-hak narapidana ini sangat erat hubunganya dengan pembinaan narapidana, dapat menyebabkan tidak optimalnya proses pembinaan narapidana yang berakibat gagalnya tujuan awal dari Sistem Pemasyarakatan. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimanakah implementasi hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan? (2) Bagaimanakah hambatan-hambatannya dalam implementasi hak-hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang? Jenis penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis-empiris, yaitu pendekatan yang dilakukan di Lapangan dengan mengumpulkan informasi-informasi dengan cara pengamatan dan wawancara dengan narasumber yang berhubungan dengan penelitian yang akan dibahas dalam penelitian ini yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Implementasi Hak-hak Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, secara umum dapat dikatakan sudah baik, namun tetap perlu untuk terus ditingkatkan mulai dari menjalanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pendidikan, pengajaran, dan kesempatan mengembangkan potensi, pelayanan kesehatan, layanan informasi, penyeluhan dan bantuan hukum, menyampaikan pengaduan, mengikuti siaran media massa, diperlakukan secara manusiawi, mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan mendapatkan pelayanan sosial dan menerima dan menolak kunjungan dan implementasinya akan terus dilaksanakan sampai narapidana selesai menjalani massa hukuman. (2) Hambatan-hambatan antara lain, kekurangan personil tugas jaga, kekurangan anggaran, kekurangan tenaga kesehatan dan pendidikan, dari pendidikan sendiri belum adanya petugas khusus intelektual, bahkan dalam rekrutmen pun sampai saat ini belum ada rekrutmen untuk tenaga pendidik terkhususnya pendidikan intelektual.
Kata Kunci: Implementasi, Hak-Hak Narapidana, Hambatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
PAPY MICHAEL NAPU - Personal Name
Student ID
1902010281
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NAP I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA