Prosedur Pengangkatan Anak Di Pengadilan Negeri Oelamasi (Studi Kasus Penetapan No 5/PDT.P/2023/PN OLM)

Detail Cantuman

Skripsi

Prosedur Pengangkatan Anak Di Pengadilan Negeri Oelamasi (Studi Kasus Penetapan No 5/PDT.P/2023/PN OLM)

XML

Pengangkatan anak merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan untuk kepentingan tebaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak melalui serangakaian prosedur di Pengadilan Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Guna mewujudkan tujuan dari pengangkatan anak salah satunya melalui syarat-syarat calon orang tua angkat yang harus dipenuhi dalam pengangkatan anak. Namun dalam Penetapan Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Olm hakim mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang calon orang tua angkatnya telah berumur di atas 55 tahun dengan dasar pertimbangan salah satunya yakni kepentingan terbaik bagi anak, yang di mana terdapat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak Pasal 13 yang menyatakan bahwa berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah prosedur pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Oelamasi? (2) Apakah pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak dengan calon orang tua berumur di atas 55 tahun? Manfaat dari penelitian ini dapat dijadikan suatu masukan bagi hakim dalam penyempurnaan penetapan mengenai pengangkatan anak, serta menambah wawasan bagi keluarga yang ingin mengangkat anak agar lebih memahami tentang proses pengangkatan anak secara sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Prosedur pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Oelamasi sesuai dengan pengaturan pengangkatan anak yang termuat di dalam peraturan perundang-undangan. Khususnya pada perkara ini anak yang diangkat tidak berada dalam asuhan organisasi sosial melainkan asuhan dari calon orang tua angkat. Selain itu dalam perkara ini calon orang tua angkat tidak memenuhi salah satu syarat pengangkatan anak yang selanjutnya merupakan kewenangan Hakim dalam menerima atau menolak permohonan tersebut. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak dalam Penetapan Nomor 5/Pdt.P/2023/PN Olm adalah dengan merujuk pada ketentuan Pasal 28 B ayat (1) dan (2) jo pasal 28 D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lebih mengedepankan asas keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak sehingga walaupun usia dari para pemohon sudah tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan karena lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun tidaklah harus menghalangi maksud mulia dari para pemohon untuk mengangkat anak.
Kesimpulan penelitian ini adalah (1) Prosedur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Oelamasi secara umum sama dengan yang termuat di dalam peraturan perundangan. Yang membedakan dalam kasus ini anak yang diangkat telah berada dalam asuhan calon orang tua angkat dan usia dari calon orang tua angkat yang telah melewati batas usia untuk mengangkat anak (2) Dasar pertimbangan merujuk pada ketentuan Pasal 28 B Ayat (1) dan Ayat (2) junto Pasal 28 D Ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lebih mengedepankan asas keadilan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kata kunci: Prosedur, Pengangkatan Anak, Dasar Pertimbangan Hakim, Anak Angkat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
NUR FADHILAH - Personal Name
Student ID
1902010644
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 FAD P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA