Skripsi
Faktor Penyebab Dan Alasan Perceraian Akibat Ketidakharmonisan Dalam Perkawinan Di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang
XMLPerkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, demikian yang ditegaskan dalam ketentuan Pasal 1 Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kerjasama yang baik antara suami dan istri dalam hal menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pihak sangat diperlukan dalam mewujudkan tujuan dari suatu perkawinan. Tujuan perkawinan tersimpul dalam peran suami istri. Tujuannya tertuang dalam Undang-undang perkawinan dirumuskan dengan jelas yaitu membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tujuan yang mulia dalam melestarikan dan menjaga kesinambungan hidup rumah tangga, ternyata bukanlah suatu perkara yang mudah untuk diwujudkan. Penulis merumuskan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya ketidakharmonisan atau cekcok dalam rumah tangga di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang? (2) Apakah akibat Perceraian baik terhadap anak, harta dan hubungan para pihak di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Responden dalam penelitian ini adalah pasangan yang bercerai, Anak pasangan cerai. orang tua pasangan cerai, tokoh agama. dalam penelitian ini sumber-sumber data yang dikumpulkan berasal dari data lapangan dan data kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Faktor Penyebab Terjadinya Ketidakharmonisan Atau Cekcok Dalam Rumah Tangga adalah (a) Faktor Ekonomi atau Keuangan Keluarga, (b) Faktor Perselisihan dan Kurangnya Komunikasi dalam Keluarga. (2) akibat perceraian (a) anak-anak akan kehilangan tempat kehidupan yang aman, (b) Apabila terjadi perceraian maka perikatan menjadi putus, dan kemudian dapat diadakan pembagian kekayaan perikatan tersebut, (c) hubungan kekeluargaan yang selama ini terjalin baik menjadi rengang. (d) Perceraian membawa konsekwensi yuridis yang berhubungan dengan status suami, isteri dan anak serta terhadap harta kekayaannya.
Kata kunci: Perceraian, Faktor Penyebab, Akibat Perceraian
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
LILIES DWIDIA SUSIYANCE MUSA - Personal Name
|
Student ID |
1902010504
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1 Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MUS F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |