Pemberian Hak Ahli Waris Terhadap Anak Angkat Dalam Hukum Perdata

Detail Cantuman

Skripsi

Pemberian Hak Ahli Waris Terhadap Anak Angkat Dalam Hukum Perdata

XML

Kasus waris seringkali terdengar terutama masalah pembagian harta warisan yang dianggap tidak adil, tidak sesuai, dan lain sebagainya sehingga menyebabkan konflik internal dalam keluarga atau para ahli waris.Dikarenakan tidak adanya hubungan darah antara anak angkat dengan orang tua angkatnya maka anak angkat tidak bisa menjadi ahli waris harta warisan orang tua angkatnya meskipun anak angkat bukan ahli waris,namun anak angkat berhak atas bagian harta warisan orang tua angkatnya. Maka dapat disimpulkan bahwa perlu adanya kekuatan hukum yang tetap dalam memastikan kedudukan anak angkat dalam hukum positif Indonesia serta pemberian hak waris yang dianggap sah terhadap anak angkat dari orang tua angkatnya. Penelitian yang telah dilakukan penulis pun bertujuan(1) Untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan seorang anak angkatdalam pandangan hukum positif di Indonesia(2)Untuk mengetahui dan menganalisis prespektif hukum perdata terhadap pemberiaan ahli waris terhadap anak angkat.
Perihal menemukan jawaban dari isu atau masalah yang diangkat penulis,penulis menggunakan metodologi penelitian hukum normatif (lybary research).Penelitian ini megkaji data, buku-buku serta peraturan perundang- undangan yang berkaitan erat dengan masalah hukum yang diangkat penulis.
Berikut setelah dilaksanakannya penelitian, penulis menjabarkan hasil yang telah dianalisis sebagai berikut: Kedudukan anak angkat dalam pandangan hukum positif di Indonesia memiliki penafsiran yang berbeda dari 3 prespektif hukum yang ada di Indonesia yakni KUHPerdata (Undang-undang Nomor 23 tahun 2002), Hukum Islam dan Hukum Adat. Dalam hal kedudukan anak angkat dalam hukum materil menyatakan bahwa kedudukan anak angkat diakui dalam suatu peraturan perundang-undangan dan memiliki hak atas warisan orangtua angkatnya, tidak berbeda jauh dengan prespektif hukum adat dan hukum islam yakni seorang anak angkat sama kedudukannya dengan anak kandung. Ahli waris berdasarkan wasiat (testament) yang menjadi ahli waris disini ialah orang yang ditunjuk atau diangkat oleh pewaris dengan surat wasiat sebagai ahli warisnya, yang kemudian disebut sebagai ahli waris ad testamento, maka dari itu seorang pewaris dapat memberikan warisan kepada anak angkat dalam artian mewarisi sebagian harta yang akan diwarisinya dikarenakan sebagaimana yang tertulis seorang pewaris dapat memilih ahli waris selagi kedua pihak terlibat dalam hubungan keperdataan.

Kata Kunci: Hak Ahli Waris, Kedudukan Anak Angkat, Hukum Perdata


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
CHRISTIAN GERALDI MAUK - Personal Name
Student ID
1902010259
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - 19590828 198603 1004 - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Dr. Orpa J. Nubatonis, S.H., M. Hum. - 19750711 200501 2 001 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MAU P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA