Skripsi
Faktor Penyebab dan Upaya Penanggulangan dalam KasusTindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak oleh Empat Pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
XMLNegara Indonesia adalah negara hukum, hal ini ditegaskan dalam Penjelasan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD 1945). Jika hukum tidak dipatuhi, maka untuk mempertahankan hukum dan hak dalam negara hukum ditempuh dengan jalan beracara, yaitu menentukan hukum secara konkrit. Yang mana proses beracara tersebut nantinya dilaksanakan di pengadilan.Saat ini, berbagai jenis tindak pidana dapat terjadi. Salah satu jenis tindak pidana yang sering terjadi dan sangat meresahkan didalam masyarakat yaitu tindak pidana persetubuhan, yang dimana persetubuhan sendiri merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan agama dan kesusilaan. Dari uraian di atas penulis tertarik melakukan penelitian dengan menggunakan teori-teori kriminologi, dengan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu? Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Faktor penyebab dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu terdiri atas dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internalnya adalah faktor hawa nafsu sedangkan faktor eksternalnya yaitu faktor pergaulan bebas, faktor keadaan keluarga, faktor kurangnya pengawasan dari orang tua serta faktor kesempatan dan niat. (2) Upaya Penanggulangan dalam kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak oleh empat pelaku di Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu yaitu: (a) Upaya preemptif dengan cara memberi pengertian pentingnya menaati hukum yang berlaku, baik itu melalui banner dan meme. (b) Upaya preventif. Dalam upaya ini dengan cara melakukan penyuluhan hukum dan memberikan pelajaran tentang pengaturan hukum. (c) Upaya represif. Dalam upaya ini dilakukan tindakan dalam hukum berupa penangkapan, penahanan dan proses hukum positif.
Kata Kunci : Faktor Penyebab, Persetubuhan Terhadap Anak, Upaya Penanggulangan.
Detail Information
| Item Type |
Skripsi
|
|---|---|
| Penulis |
LOLA EVERDINDJE LESIK - Personal Name
|
| Student ID |
1802010473
|
| Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
| Penguji |
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2 |
| Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
| Edisi |
Published
|
| Departement |
Ilmu Hukum
|
| Kontributor | |
| Bahasa |
Indonesia
|
| Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
| Edisi |
Published
|
| Subyek | |
| No Panggil |
742.01 LES F
|
| Copyright |
Individu Penulis
|
| Doi |







