Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Matinya Orang di Pengadilan Negeri Maumere (Studi Kasus Putusan Nomor: 17/Pid.B/2021/PN Mme).

Detail Cantuman

Skripsi

Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Matinya Orang di Pengadilan Negeri Maumere (Studi Kasus Putusan Nomor: 17/Pid.B/2021/PN Mme).

XML

Tindakan penganiayaan menjadi salah satu fenomena yang sulit hilang dalam kehidupan bermasyarakat. Berbagai tindakan penganiayaan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik seringkali mengakibatkan luka pada bagian tubuh atau anggota tubuh korban, bahkan tidak jarang membuat korban menjadi cacat fisik seumur hidup, atau bahkan sampai berakibat kepada kematian. Sebagaimana kasus yang terjadi di Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka, dimana kronologisnya sebagai berikut: Terdakwa Yohanes Yulianus alias Juli, pada hari sabtu tanggal 02 Januari 2021, sekitar bulan januari pukul 15.00 WITA bertempat di Jalan Raya Wairhubing-Watuliwung tepatnya di Wairhubing RT 016 RW 005, Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka atau setidak-tidaknya pada suat tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Oleh karena itu, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini, sebagai berikut: Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya orang berdasarkan Putusan Nomor: 17/Pid.B/2021/PN Mme?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara preskriptif-normatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan matinya orang Berdasarkan (Putusan Nomor: 17/Pid.B/2021/PN Mme). Berdasarkan kasus tersebut pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pada perkara putusan Nomor: 17/Pid.B/2021/PN Mme dengan berdasarkan pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yaitu penganiayaan biasa yang menyebabkan kematian dinilai tidak tepat dan hakim kurang jeli dalam melihat bukti dalam persidangan. Dalam putusan hakim dalam kasus tersebut kurang tepat jika hanya mempertimbangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Seharusnya Pasal 531 KUHP juga dipertimbangkan sehingga sesuai Pasal 64 KUHP dan ini bisa menjadi pertimbangan hakim untuk keadilan bagi korban karena sampai hilangnya nyawa orang seharusnya diperberat asas keadilan. Dengan demikian telah terjadi gabungan tindak pidana, sehingga ini seharusnya menjadi salah satu untuk memberatkan putusan pidana bagi terdakwa.

Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, Penganiayaan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Fransiska Sidora - Personal Name
Student ID
1702010022
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Orpa Ganefo Manuain - 19631020 198901 2 001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Sid P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA