Skripsi
Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Jasa Angkutanbarang Melalui Angkutan Darat Scellindo Trucking Atambua Kabupaten Belu
XMLSalah satu pengusaha ekspedisi yang memiliki jasa pengangkutan barang yaitu Scellindo Trucking ini khusus hanya melayani tentang pengangkutan barang melalui darat saja dan sudah ada sejak tahun 2014. Berdasarkan informasi yang penulis ketahui di Scellindo Trucking pernah mengalami beberapa hambatan saat terjadinya proses pengantaran barang angkutan misalnya seperti terjadinya kecelakaan ataupun kerusakan mobil tronton saat sedang dalam perjalanan mengantar barang muatan. Melihat dari permasalahan yang terjadi di di Scellindo Trucking maka dilakukan penelitian terkait dasar hukum yang mengatur dan melindungi perjanjian kerjasama tersebut dan bagaimana pelaksanaan ganti kerugian Scellindo Trucking kepada pengirim jika terjadi kerusakan atau keterlambatan pengantaran barang muatan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana prosedur pelaksanaan perjanjian angkutan barang pada Scellindo Trucking Atambua Kabupaten Belu? (2) Bagaimana penyelesaian ganti kerugian jika terjadi keterlambatan atau kecelakaan dalam proses pengiriman barang? Penelitian merupakan penelitian yuridis empiris yang mana datanya diperoleh secara langsung dari lokasi penelitian. Jenis dan sumber data digunakan dua jenis data yaitu: data primer dan data sekunder. Data diperoleh dengan menggunakan pedoman studi kepustakaan dan wawancaradan data dianalisis secara kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Prosedur pelaksanaan perjanjian angkutan barang pada Scellindo Trucking Atambua Kabupaten Belu berupa membuat perjanjian kerja sama antara para pengguna jasa dan jasa angkutan barang Scellindo Trucking tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Pasal 1320 KUHP dan pasal 1338 KUHP. (2) Penyelesaian ganti kerugian jika terjadi keterlambatan atau kecelakaan dalam proses pengiriman barang yaitu Scellindo Trucking memiliki tiga tanggung jawab hukum ganti kerugian di antaranya,(a) Tanggung jawab atas dasar kesalahan (based on fault liability), (b) Tanggung jawab praduga bersalah (presumption of liability), (c) Tanggung jawab hukum mutlak (liability without fault/strict liability).
Kata kunci: Prosedur pelaksanaan, Perjanjian angkutan barang,Penyelesaian ganti kerugian, Keterlambatan atau kecelakaan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
RYSEL BERTHO IMMANUEL LEWEN - Personal Name
|
Student ID |
1902010364
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1 Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 LEW A
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |