Optimalisasi Dan Efektivitas Pola Bimbingan Dan Pengawasan Terhadap Narapidana Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat Di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Optimalisasi Dan Efektivitas Pola Bimbingan Dan Pengawasan Terhadap Narapidana Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat Di Wilayah Hukum Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang

XML

Narapidana memperoleh pembebasan bersyarat sebagai bentuk rehabilitasi bagi mereka yang telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu. Tujuan Pembebasan bersyarat bagi narapidana dalam proses pemidanaan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan motifasi dan semangat pada diri narapidana. Setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana akan berada dalam bimbingan dan pengawan BAPAS. Selama melakukan bimbingan dan pengawasan tentu saja ada kendala-kendala yang dialami petugas BAPAS maupun narapidana itu sendiri sehingga diperlukan kebijakan-kebijakan dari BAPAS agar bimbingan tetap berjalan secara optimal dan seefektif mungkin. Pembebasan bersyarat sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Adapun rumusan masalah penelitian ini: (1) Bagaimanakah pola bimbingan BAPAS untuk mencegah narapidana melakukan tindak pidana selama pembebasan bersyarat? (2) Bagaimanakah upaya-upaya dalam mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan, bimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat di lingkungan BAPAS Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Responden dalam penelitian ini yaitu pegawai BAPAS Kupang serta klien yang mendapatkan pembebasan bersyarat itu sendiri. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi lapangan dan wawancara. Teknik yang digunakan dalam menganalisis data adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Ada dua pola bimbingan yang dijalankan BAPAS Kupang dalam menjalankan bimbingan terhadap narapidana yang menjalankan pembebasan bersyarat yaitu pola bimbingan kemandirian dan pola bimbingan kepribadian. (2) Upaya agar bimbingan tersebut dapat berjalan secara optimal dan seefektif mungkin, yaitu: (a) Penyediaan program pelatihan dan rehabilitasi, (b) Peningkatan partisipasi klien, (c) Monitoring dan evaluasi, (d) Kerjasama dengan Lembaga terkait, (e) Edukasi bagi Masyarakat. Saran dari penulis untuk BAPAS Kupang agar bimbingan semakin berjalan secara optimal dan efektif yaitu: (1) Perlu adanya penambahan jumlah anggota BAPAS, (2) Perlu dibuatnya pos BAPAS, (3) Perlu perbanyak kerja sama dengan instansi lain, (4) Perlu adanya sanksi keras terhadap klien yang tidak patuh terhadap program pengawasan dan bimbingan, (5) Perlu kerja sama dengan tokoh Masyarakat agar dapat memberikan informasi penting tentang klien bebas bersyarat.

Kata kunci: Pola bimbingan, Upaya mengoptimalkan dan mengefektifitaskan, Pembebasan Bersyarat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
BAYU SANDI ALI - Personal Name
Student ID
1902010503
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ALI O
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA