Skripsi
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2022 DI DESA HOI, KECAMATAN OENINO DAN DESA BATNUN, KECAMATAN AMANUBAN SELATAN, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
XMLBerdasarkan kewenangan serta tanggung jawab yang dimiliki oleh aparat desa kira-kira terjadi penyalahgunaan dana desa yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten maupun pemerintah pusat dari kasus-kasus penyalahgunaan yang terjadi di Indonesia salah satunya terjadi di Desa Hoi, Kecamatan Oenino, kabupaten Timor Tengah Selatan, Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah tugas dan wewenang kepala desa dalam pengelolaan keuangan Desa Hoi dan Desa Batnun? (2) Apakah faktor yang menghambat tugas dan wewenang kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa di Desa Hoi, dan desa Batnun, berdasarkan Peraturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang yang meneliti data sekunder terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan data primer di lapangan untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta yang dibutuhkan.
Hasil penelitian ini mengunakan pedoman wawancara terhadap narasumber yang di analisis secara deskriptif kualitatif yang menunjukan bahwa:
(1) Dalam Pengelolaan Dana Desa Hoi dan Dan Desa Batnun pertama, bahwa kepala desa Hoi dan Desa Batnun beserta seluruh stakeholder dalam pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi, sudah sesuai sasaran dan telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, terdapat kekurangan sarana dan prasarana aparatur desa Hoi dan Desa Batnun dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa sehingga menghambat pengelolaan dana desa. Ketiga, minimnya SDM baik aparatur desa itu sendiri dan masyarakat desa Hoi dan Desa Batnun sehingga kesadaran sebagai kontrol sosial pada pengoptimalisasian pembangunan desa kurang. (2) Faktor penghambat dalam pengelolaan dana desa adalah Sumber Daya Aparatur Desa masih dikatakan minim keilmuan dan pengalaman di bidang pengelolaan dana desa. Kesadaran Masyarakat dan Lembaga Desa untuk berperan aktif dalam pembangunan masih kurang serta Sarana dan Prasarana desa masih belum terpenuhi seluruhnya.
Saran dari peneliti terkait persoalan ini yakni pemerintah perlu melakukan tindakan profentif terhadap celah-celah hukum yang mungkin timbul yakni dengan memperkuatkan peraturan terhadap setiap desa sehingga terkait dalam penglolaan keuangan dana desa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat berlaku dengan baik.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
KRISTI MARIA TSE - Personal Name
|
Student ID |
1902010020
|
Dosen Pembimbing |
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1 Herminus Ratu Udju - 19610428198901001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 TSE T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |