Pelaksanaan Kewenangan Unit Pelaksanaan Teknis Pengawas Dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur Terhadap Benih Bina Dan Hortikultura Ditinjau Dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Produksi , Sertifikasi Dan Peredaran Benih Bina Tanaman

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Kewenangan Unit Pelaksanaan Teknis Pengawas Dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur Terhadap Benih Bina Dan Hortikultura Ditinjau Dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Produksi , Sertifikasi Dan Peredaran Benih Bina Tanaman

XML

Masalah perbenihan di Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak hanya terkait dengan kemampuan dalam menyediakan benih berkualitas dalam jumlah yang cukup, tetapi juga terkait dengan masalah pemalsuan benih bina yang beredar untuk dapat dipenuhi kebutuhan benih untuk para petani.
Atas dasar tersebut di atas maka penulis mengangkat masalah pokok sebagai berikut: (1) Sejauh manakah pelaksanaan kewenangan badan pengawas dan sertifikasi benih Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap benih bina dan hultikultura?, (2) Apakah faktor yang menghambat Pelaksanaan Kewenangan Unit Pelaksanaan Teknis Pengawas dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Benih Bina dan Holtikultura? (3) Bagaimanakah Perlindungan hukum terhadap petani Benih Bina dan Hortikultura di Provinsi Nusa Tenggara Timur?
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan kewenangan unit pelaksanaan teknis pengawasan dan Sertifikasi Benih Bina di Provinsi Nusa Tenggara Timur belum begitu baik karena masih ada di wilayah kabupaten/kota tertentu di Nusa Tenggara Timur terjadi peredaran dan pemasaran Benih Bina dan Hortikultura Bersertifikat yang dilakukan oleh Unit Pelaksanaan Teknis didasari atas legalitas hukum. Atas dasar itu ada upaya hukum yang dilakukan oleh Unit Pelaksanaan Teknis sertifikasi Benih Bina di Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu upaya hukum preventif dan upaya hukum represif. (2) Faktor yang menjadi penghambat Pelaksanaan Kewenangan Unit Pelaksanaan Teknis Pengawasa dan Sertifikasi Benih Binah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhadap Benih Bina dan Hortikultura yaitu faktor internal berupa Aturan-aturan, sumber daya manusia, teknologi/sarana prasarana dan kuranganya pengawasa dan faktor eksternal berupa kondisi sosial budaya, (3) Upaya Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Nusa Tenggara Timur selama ini belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang komprehensif, sistemik, dan holistik

Kata Kunci: Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Unit Pelaksanaan Teknis Pengawas dan Sertifikasi Benih Provinsi Nusa Tenggara Timur, Faktor penghambat, perlindungan hukum.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1602020020
Dosen Pembimbing
RAFAEL R TUPEN - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Josef Mario Monteiro - 197505202006041001 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SAL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA