Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Tempat Jualan Di Pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Perjanjian Sewa-Menyewa Tempat Jualan Di Pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur

XML

Perjanjian sewa-menyewa tempat jualan merupakan kesepakatan di mana pihak yang menyewakan mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak penyewa atas kesepakatan suatu benda dalam hal ini adalah tempat jualan dengan pembayaran harga sewa tertentu. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur? (2) Apakah hambatan dalam pelaksanaan sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar, Kabupaten Manggarai Timur?. Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong (2) untuk mengetahui hambatan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris, dengan teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara terhadap 10 orang responden/informan. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder menggunakan teknik pengumpulan data adalah wawancara dan angket yang diolah secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pada pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong, Desa Satar Nawang, Kecamatan Congkar Kabupaten Manggarai Timur ketika penyewa telah memenuhi persyaratan dan menyepakati isi perjanjian maka para pihak dapat menandatangani perjanjian sewa-menyewa tempat jualan tersebut, Pada isi perjanjian sewa-menyewa tempat jualan dibuat secara tertulis yang masing-masing berisikan tentang hak dan kewajiban. (2) Hambatan dalam pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar Watunggong, dimana penyewa kurang memahami isi dari surat perjajian dan kurang efektifnya pengawasan dan pelayanan dari pemberi sewa.
Kesimpulan penelitian ini adalah (1) pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa tempat jualan di pasar watunggong, harus memenuhi syarat-syarat yang telah di tentukan oleh pemeritah (2) hambatan pada perjanjian sewa-menyewa di pasar watunggong pada pemahaman penyewa dan kontrol dari pemerintah. saran penulis yaitu penyewa perlu melakukan sosialisasi terkait isi perjanjian sewa-menyewa tempat jualan dan meperhatikan pelayanan dan pengawasan di pasar sehingga tidak ada penyewa yang menyewakan lagi atau menjual ke pihak ketiga.

Kata kunci: Pelaksanaan, perjanjian, sewa-menyewa, tempat jualan, hambatan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ELFRIDUS TRUE GONSALES - Personal Name
Student ID
1902010469
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 GON P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA