Manfaat Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Di Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Manfaat Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Di Kota Kupang

XML

Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaannya. Pada intinya, Hak Kekayaan Intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Rumusan masalah penelitian ini adalah 1) Apa saja manfaat yang di peroleh dari perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Kota Kupang dan 2) Apa kendala-kendala yang ditemukan dalam perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual dan Penyelesaiannya Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis di Kota Kupang?

Berdasarkan hasil penelitian Manfaat Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, maka peneliti mendapatkan manfaat yang diperoleh dari merek ialah: (1) untuk memberikan kepastian hukum terhadap merek yang dimiliki, (2) untuk memberikan kepastian hukum terhadap merek yang dimiliki. Peneliti juga mendapatkan kendala-kendala yaitu, 1) ketidaktahuan terhadap konsep dan manfaat. 2) Pelaku usaha yang sering kali tidak konsisten dan 3) biaya n permohonan yang terlampau tinggi.

Kata Kunci: Kekayaan intelektual, kendala, manfaat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RYONALDY HATTU - Personal Name
Student ID
1802010257
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 HAT M
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA