Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Nonlitigasi Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertifikat Hak Atas Tanah Secara Nonlitigasi Oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang

XML

Tanah merupakan kebutuhan manusia sejak lahir sampai meninggal manusia membutuhkan tanah untuk kehidupannya. Begitu pentinya peran tanah bagi kehidupan manusia atau masyarakat dalam suatu Negara, sehingga Negara berperan penting dalam mengatur peruntukan dan penggunaan tanah. Merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih sertifikat hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang? (2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat hak atas tanah secara nonlitigasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor penyebab tumpang tindih sertifikat hak atas tanah dan untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa tumpang tindih secara nonlitigasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang. manfaat penelitian untuk menginformasikan kepada masyarakat cara penyeleseaian sengketa dengan mengunakan metode penyelesaian nonlitigasi dan untuk pemerintah bisa jadi bahan masukan agar bisa lebih baik lagi dari masa ke masa. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris.
Hasil penelitian menunjukan (1) Faktor penyebab terjadinyan sengketa tumpang tindih di wilayah Kantor Pertanahann Kabupaten Kupang: (a) Adanya kesengajaan atau itikad tidak baik dari pemohon pendaftaran tanah. (b) Sistim administrasi pertanhan yang masih manual. (c) Belum meratanya pemetaan secara digital bidang – bidang tanah yang di sertifikat tahun - tahun lampau (sertifikat lama). (d) Pemohon tidak memelihara tanda batas tanah dan tidak menggunakan dan memanfaatkan tanahya sendiri. (e) Pemerintah setempat, kelurahan atau desa terkadang tidak mempunyai data terhadap tanah-tanah yang telah disertifikat dan sudah ada penguasaanya.(f) Pelaksanaan pengukuran yang dilakukan tidak valid. (2) Penyelesaian sengketa tumpang tindih secara nonlitigasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan yaitu secara Mediasi dengan cara mendatangkan kedua belah Pihak dengan Kepala Kantor Pertanahan sebagai mediator demi mendapatkan kesepakatan dan keadilan bagi para pihak dalam memenuhi haknya.
Adapun kesimpulan penulis adalah: (1) faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tumpang tindih dapat di minimalisir maka sengketa tumpang tindih akan berkurang, (2) penyelesaian sengketa tumpang tindih secara nonlitigasi sering digunakan oleh masyarakat karena prosedurnya sangat mudah dan dapat bisa di selesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalur litigasi. Saran penulis, untuk mencegah terjadinya sengketa tumpang tindih BPN harus lebih teliti dalam administrasi agar masyarakat bisa mendapatkan hak dan kewajibannya dan untuk masyarakat lebih jujur dalam proses pendaftaran tanah sehingga yang bukan haknya milik jangan di ambil.

Kata Kunci: Tumpang Tindih Sertifikat, Hak Tanah, Kabupaten Kupang


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RIZKY ALEXANDER POY - Personal Name
Student ID
1902010496
Dosen Pembimbing
SITI RAMLAH USMAN - 196003051987032001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Ketua Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 POY P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA