Skripsi
Penyelesaian Sangketa Dan Pertanggungjawaban Negara Australia Dan Perusahaan Ptt Exploration And Production Terhadap Pencemaran Laut Timor Akibat Kebocoran Minyak Montara- Australia Berdasarkan Hukum Internasional Dan Hukum Laut 1982
XMLPencermaran lingkungan yang menyebabkan terjadinya kerusakan terhadap lingkungan laut yaitu tumpahan minyak yang terjadi dalam perairan wilayah Indonesia. Salah satunya meledaknya sumur minyak Montara milik PTTEP Australia di Laut Timor yang mengakibatkan kerusakan lingkungan laut dan kerugiaan bagi Indonesia. Tujuan penulis ini adalah untuk menganalisis tentang penyelesaian sengketa tumpahan minyak montara antara Indonesia dan Australia dan menganalisis pertanggungjawaban negara Australia terhadap pencemaran Laut Timor akibat dari kebocoran minyak Montara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Penyelesaian sengketa tumpahan minyak menggunakan metode negosiasidi mana Negara Indonesia mengajukan klaim terhadap negara Australia dan menuntutganti rugi terhadap dampak yang ditimbulkan dari tumpahan minyak tersebut,namun Australia menolak negosiasi tersebut dan negosiasi tersebut belum berhasil.Tanggung jawab dalam pencemaran laut menurut hukum internasional meliputi: tanggung jawab secara individu dan badan hukum serta negara. Sedangkan dalam UNCLOS melihat pada prinsip tanggung jawab negara maka Australia tetap harus bertanggung jawab sebagai negara tempat pengeboran dilakukan dengan kata lain Tanggung Jawab tersebut merupakan Tanggung jawab yang bersifat Absolut atau mutlak
Kata Kunci : Pencemaran laut, penyelesaian sangketa Internasional dan pertanggungjawab Negara
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ANDREAS AKUINANDO TEGON - Personal Name
|
Student ID |
1802010022
|
Dosen Pembimbing |
DHEY WEGO TADEUS - 196310271989011001 - Dosen Pembimbing 1
VICTOR EBEN SABUNA - 197509132008121001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dhesy Arisandielis Kase - 197903242005012002 - Ketua Penguji
Dhey Wego Tadeus - 196310271989011001 - Penguji 1 Victor Eben Sabuna - 197509132008121001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 TEG P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |