Skripsi
Pertimbangan Hakim Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Di Kabupaten Kupang (Studi Kasus Putusan Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm)
XML
Pertimbangan hakim adalah suatu tahapan dimana majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang yang terungkap selama proses persidangan berlangsung. Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek terpenting dalam menentukan terwujudnya nilai darin suatu putusan hakim yang mengadung keadilan dan mengandung kepastian hukum, disamping itu juga mengadung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangkan hakim ini harus disikapi dengan teliti,baik,dan cermat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) Apa Dasar Pertimbangan Hakim Yang Menyatakan Terdakwa Melakukan Pidana Pembunuhan Yang Direncanakan Dalam Perkara Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm Telah Sesuai Fakta-Fakta Persidangan? Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Penelitian hukum empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek dilapangan. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Dalam penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer yaitu Data yang diperoleh langsung berupa keterangan-keterangan dan pendapat dari yang bersumber dari pihak yang terkait yaitu pihak Kepolisian , pihak keluarga korban, dan pelaku, saksi-saksi, serta korban dan pelaku. Penelitian ini dilakukan di Kelurahan Batakte Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Data Sekunder sebagai data pendukung yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini menunjukkan Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm menurut penulis Dasar Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 136/Pid.B/2021/PN Olm menerapkan dua faktor yaitu yuridis dan non yuridis. Faktor yuridis yaitu teori yang berpatokan kepada Undang-undang yang berkaitan dengan kasus atau perkara yang sedang dijalani. Faktor non yuridis yaitu melihat dari kondisi diri terdakwa dan hati nurani dari hakim itu sendiri.
Kata Kunci: Pertimbangan hakim,Saksi Pembunuhan, Pelaku Pembunuhan.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ABYO YOHANIS FUDIKOA - Personal Name
|
Student ID |
1802010376
|
Dosen Pembimbing |
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Ketua Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 FUD P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |