Analisis Efektivitas dan Kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Nagekeo

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Efektivitas dan Kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Nagekeo

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah efektif dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah maupun Pajak Daerah Kabupaten Nagekeo khususnya pada tahun 2017 sampai 2021 dengan menganalisis kedua variabel tersebut serta penyebab terjadinya penurunan target BPHTB khususnya tahun 2019 sampai 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah Mix Methods dengan model Sequential Explanatory yang dilakukan melalui studi kasus. Teknik pengumpulan data menggunakan dokumentasi dan wawancara. Hasil dari penelitian menunjukkan tingkat efektivitas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tahun 2017-2021 memiliki rata-rata nilai efektivitas sebesar 120,71% yang termasuk sangat efektif. Pada tahun 2019-2020 kriteria efektivitas turun menjadi cukup efektif karena yang dicapai kurang dari 90%. Kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nagekeo selama tahun 2017-2021 memiliki rata-rata kontribusi sebesar 0,40% yang diartikan “sangat kurang” karena BPHTB merupakan bagian kecil dari pajak daerah yang merupakan pajak kabupaten/kota yang jika dibandingkan dengan PAD maka BPHTB memiliki proporsi kontribusi sangat kecil. Begitupun dengan kontribusi BPHTB terhadap pajak daerah memiliki rata-rata kontribusi sebesar 3,10% yang memiliki kriteria sangat kurang. Sebab besarnya penerimaan BPHTB tergantung dari wajib pajak yang melakukan pengajuan pengalihan hak atas tanah/bangunan yang NJOPnya diatas standar nilai NPOPTKP. Untuk meningkatkan kontribusi dan efektivitas BPHTB pemerintah diharapkan dapat melakukan penyesuaian kembali terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan menetapkan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang standar harga tanah. Menjalin kerja sama dengan kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Badan Pertanahan Nasional dalam Kabupaten Nagekeo serta Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Kata Kunci: Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Daerah, Efektivitas, Kontribusi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1910010063
Dosen Pembimbing
PETRUS EMANUEL DE ROZARI - 196307031989011001 - Dosen Pembimbing 1
Maria Indriyani Hewe Tiwu - 198508202019032008 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikson Tameno - 197301012006041001 - Ketua Penguji
Kode Prodi PDDIKTI
60201
Edisi
Published
Departement
Ekonomi Pembangunan
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang, Nusa Tenggara Timur.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
602.01 RUA A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA