Pengangkatan Tenaga Honorer Di Kabupaten Belu Menjadi PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Detail Cantuman

Skripsi

Pengangkatan Tenaga Honorer Di Kabupaten Belu Menjadi PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Beluditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengakatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, serta bertujuan untuk mengetahui gambaran tentang penerapan prinsip good governance dalam pengangkatan tenaga honorer di wilayah Pemerintah Kabupaten Belu. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Sejauh manakah pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS di Kabupaten Belu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil? (2) Apakah prinsip transparansi diterapkan dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS di Kabupaten Belu?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menilai data yang telah disajikan menurut peraturan perundang-undangan, teori para ahli disertai penalaran hukum penulisan yang logis berdasarkan bahan pustaka yang ada.
Hasil penelitian ini menyimpulkan: (1) Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai negeri sipil oleh Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Kabupaten Belu kurang maksimal, masih ada pegawai honorer yang sudah lama mengabdi namun belum juga diangkat menjadi pegawai negeri sipil. (2) Penerapan prinsip transparansi dalam pengangkatan tenaga honorer di Kabupaten Belu belum sepenuhnya diterapkan, baik yang berkaitan dengan informasi, pembiayaan, kebutuhan, prosedur rekrutmen, prosedur seleksi, penetapan kelulusan dan pengumuman kelulusan.
Kata Kunci: Pengangkatan, Tenaga Honorer,Prosedur Pengangkatan, Prinsip Transparansi.


Detail Information

Item Type
SKRIPSI
Penulis
EUSEBIUS SULUN - Personal Name
Student ID
1702010315
Dosen Pembimbing
Dr. Saryono Yohanes, S.H.,M.Hum. - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 1
YOHANES TUBA HELAN - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 Sul P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA