Tinjauan Hukum Adat Terhadap Tradisi Larangan Perkawinan Sesama Suku Masyarakat Desa Lohayong Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Hukum Adat Terhadap Tradisi Larangan Perkawinan Sesama Suku Masyarakat Desa Lohayong Kecamatan Solor Timur Kabupaten Flores Timur

XML

Perkawinan sebagai sarana untuk melanjutkan keturunan sesuai Syariat yang telah tertulis di dalam Al-Qur‟an dan merupakan salah satu penyempurna dari ibadah kepada Allah SWT. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Allah SWT menjadikan antara laki-laki dan perempuan dalam satu ikatan yang suci yaitu melalui perkawinan yang sah. Dengan demikian itu,untuk membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya. Perkawinan sesama suku di desa Lohayong dilarang salah satu alasannya adalah nashab atau garis keturunan dari kedua pasangan yang berasal dari satu suku tersebut masih berasal dari orang tua yang sama. Teknik penelitian menggunakan penelitian empiris yuridis. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pandangan hukum adat saat ini terhadap larangan perkawinan sesama suku di Desa Lohayong, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur? (2) Apa faktor penyebab dilarangnya perkawinan sesama suku di Desa Lohayong, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten Flores Timur?. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pandangan masyarakat saat ini terhadap hukum adat yang berlaku di Desa Lohayong, dan juga untuk mengetahui faktor penyebab larangan perkawinan sesama suku di Desa Lohayong, Kecamatan Solor Timur, Kabupaten flores Timur. Hasil penelitian yang diperoleh di lapangan adalah (1) Tanggapan masyarakat terhadap perkawinan sesuku, Dari penjelasan di atas dapat kita lihat bahwa memang pada dasarnya masyarakat desa Lohayong ada yang sudah menerima dengan kondisi perkawinan sesama suku di desa tersebut namun tentunya ada juga sebagian masyarakat desa Lohayong yang masih berpegang teguh dengan adat istiadat yang sudah diturunkan dari nenek moyang mereka yaitu larangan untuk menikah sesama suku (2) Factor penyebab dilarangnya perkawinan sesuku karena menurut masyarakat adat perkawinan sesuku ialah tindakan yang akan mendatangkan malam petaka baik dari segi adat, agama dan lain sebagainya. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tanggapan terhadap perkawinan sesuku di desa lohayong ada yang sudah menerima dengan kondisi perkawinan sesama suku di desa tersebut, namun sebagian Masyarakat desa lohayong yang masih berpegang teguh dengan adat istiadat yang sudah menjadi tradisi dari nene moyang yaitu larangan untuk menikah sesama suku, disamping itu masih ada beberapa faktor penyebab dilarangnya perkawinan sesuku yaitu dipercaya bahwa tindakan itu dapat menyebabkan malapetaka baik dari segi adat, agama dan lain sebagainya.

Kata Kunci: Tinjauan Hukum Adat, Tradisi Larangan Perkawinan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010013
Dosen Pembimbing
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 DJA T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA