Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Serta Hambatan Dalam Menanggulangi Kasus Pinjaman Online Yang Berdampak Hukum Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Karakteristik Pertanggungjawaban Pidana Serta Hambatan Dalam Menanggulangi Kasus Pinjaman Online Yang Berdampak Hukum Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Kupang

XML

Saat ini modus kejahatan semakin bervariasi dengan terdukungnya perkembangan teknologi, sehingga teknologi tersebut digunakan sebagai media tipu- muslihat modus kejahatan yang berakibat kejahatan dari teknologi tersebut. Salah satu fitur yang berkembang adalah internet, secara historis perkembangan munculnya internet bermula dari telematika. Media teknologi dan informasi ini bisa dijadikan pelopor untuk menyatuhkan seluruh sistem dunia baik dalam aspek ekonomi, keuangan, sosial dan budaya, sehingga perkembangan tersebut bisa membantu manusia dalam kehidupan sehari-hari. Terjadinya karakteristik pertanggungjawaban pidana serta hambatan dalam menanggulangi kasus pinjaman online yang berdampak tindak pidana. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah karakteristik pinjaman online yang berdampak hukum tindak pidana? (2) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pinjaman online yang berdampak hukum tindak pidana? (3) Bagaimanakah hambatan dalam menanggulangi kasus pinjaman online yang berdampak hukum tindak pidana?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, karena dikonsepsikan dan dikembangkan dengan cara menelaah dari sumber data dan hukum primer dan studi kepustakaan dalam pandangan terhadap kaidah-kaidah dan norma-norma hukum yang berlaku.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Karakteristik pinjaman online yang berdampak tindak pidana yaitu melanggar UU ITE Pasal 29 UU ITE yang mengatur perbuatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi dengan mengirimkan informasi dan/atau dokumen elektronik. (2) Pertanggungjawaban adalah bentuk untuk menentukan apakah seseorang akan dilepas atau dipidana atas tindak pidana yang telah terjadi, dalam hal ini untuk mengatakan bahwa seseorang memiliki aspek pertanggungjawaban pidana maka dalam hal itu terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi untuk menyatakan bahwa seseorang tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban. (3) Hambatan dalam menanggulangi pinjaman online yang berdampak tindak pindana terdapat sisi substansial, struktural dan sisi kultural. Ketiga sisi di atas menjadi hambatan dalam mengungkapkan kasus pinjaman online yang berimpilikasi pada tindak pidana. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rumusan pinjam-meminjam agar dapat menggunakan data pribadi dengan akurat dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengawasan Otoritas jasa keuangan agar mampu meminimalisir konsumen dan pihak pemberi pinjaman online secara efektif dalam pinjaman online yang berdampak hukum tindak pidana. (3) penegakan hukum agar bekerja sama dengan seluruh stekholder dalam penanganan kasus karakteristik pinjaman online yang menyebabkan tindak pidana.
Kata Kunci: Karakteristik Pinjaman Online, Pertanggungjawaban Tindak Pidana, Hambatan-hambatan dalam Menanggulangi Kasus Pinjaman Online.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
RATNA MERITNA ADU - Personal Name
Student ID
1902010120
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo, S.H., M.H - 19651130 199203 1 002 - Penguji 1
Prof. Dr. Jimmy Pello, S.H., M.S. - 19580831 198704 1 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ADU K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA