Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Akibat Larangan Perkawinan Sedarah (Soghe Sala) Menurut Hukum Adat Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Akibat Larangan Perkawinan Sedarah (Soghe Sala) Menurut Hukum Adat Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada

XML

Pembatalan Perkawinan Sedarah (Soghe Sala) pada kasus perkawinan di Desa Nginamnu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada. Kasus Perkawinan Sedarah (Soghe Sala) tercatat sering terjadi dan berhasil menyelesaikan dengan solusi terakhir yaitu mengusir kedua pelaku keluar dari Desa Nginamnu. Rumusan masalah dalam penelitian adalah: (1) Bagaimana Proses pembatalan Perkawinan Sedarah (Soghe sala) Menurut Hukum Adat Nginamanu Kecamatan Wolomeze Kabupaten Ngada? (2) Bagaimana Akibat Adanya Larangan Perkawinan Sedarah (Soghe sala) Menurut Hukum Adat Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada?.
Penelitian ini merupakan empiris artinya bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan memadukan bahan-bahan hukum yang diperoleh di lapangan, sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, tersier dan data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Proses Pembatalan Perkawinan Sedarah (Soghe sala) Menurut Hukum Adat Nginamanu: Lii Ve (Beredaranya Isu Soghe Sala), Gae lara (Cari Solusi), Robo Koli (Ritual Potong Daun Lontar), Lara Eko(Solusi Terakhir), Dan Gae Lara Wali (Mencari Solusi Lainnya) Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada. (2) Akibat adanya Larangan Perkawinan Sedarah (Soghe sala), melanggar aturan ini dengan melakukan pernikahan semarga percaya bahwa akan terjadi bencana yaitu kemarau yang panjang dan hasil panen perkebunan akan rusak, masyarakat akan mengalami kelaparan yang panjang dan masyarakat masih menghormati aturan adat yang telah dibuat sejak dulu oleh nenek moyang terdahulu, akan diberi sanksi dikucilkan bahkan diusir dari wilayah setempat karena masyarakat setempat takut akan bencana yang akan terjadi di daerah tersebut menurut Hukum Adat Nginamanu, Kecamatan Wolomeze, Kabupaten Ngada. Dalam kasus ini penulis menyarankan para orang tua mendidik anaknya sejak dini untuk memahami aturan-aturan adat mauapun tradisi adat di Desa nginamanu, sehingga ketika dewasa mereka yang akan melakukan perkawinan dapat memilih pasangan hidup yang tidak bertentangan dengan aturan adat desa nginamanu dan untuk para Tokoh adat Desa nginamanu di setiap desa agar selalu memberikan pengertian-pengertian adat terutama larangan perkawinan semarga, bagi calon mempelai wanita dan pria pada masyarakat karo supaya menikah baik secara agama, adat isti adat, dan juga didaftarkan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan.

Kata kunci: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan Sedarah, Soghe Sala, Akibat Perkawinan Sedarah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
EUSABIUS NDARI - Personal Name
Student ID
1702010613
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Fakultas Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NDA T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA