Skripsi
KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGEMBANGAKAN BUDAYA LOKAL (STUDI TERHADAP KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGEMBANGKAN BUDAYA LOKAL HEDUNG, SOLE OHA, LIANG NAMA DI DESA BALAWELING NOTEN DAN DESA SANDOSI, KECAMATAN WITIHAMA, KABUPATEN FLORES TIMUR)
XML
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tarian Hedung, Sole Oha, Liang Nama merupakan tarian tradisional dalam budaya masyarakat Adonara dan mengandung makna tersendiri setidaknya etika moral yang dapat kita lihat dalam tarian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah pengaturan kewenangan Pemerintah Desa dalam mengembangkan Budaya Lokal? (2) Sejauhmanakah Implementasi kewenangan Pemerintah Desa dalam mengembangkan Budaya Lokal di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dan penelitian hukum yuridis empiris yakni penelitian yang datanya diperoleh langsung di lokasi penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Regulasi untuk mengatur mengenai pengembangan budaya lokal di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi belum ada dan masih dalam proses pembuatan. Pemerintah Desa sedang mengupayakan agar pengaturan mengenai pengembangkan budaya lokal bisa di gunakan agar proses pengembangan budaya lokal bisa terlaksana dengan baik. (2) Kewenangan Pemerintah Desa dalam mengembangkan budaya lokal di Desa Sandosi sangat baik karena ada pembentukkan sanggar budaya yang dapat mengembangkkan budaya lokal berupa tarian Hedung, Sole Oha, Liang Nama agar tidak punah di generasi berikutnya. Regulasi pengembangan budaya lokal di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi Harus dibuat, karena dengan adanya regulasi tersebut dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan budaya lokal Addolph Kolping Tokan, “Kewenangan Pemerintah Desa dalam Mengembangkan Budaya Lokal (Studi terhadap kewenangan Pemerintah Desa dalam mengembangkan budaya lokal Hedung, Sole Oha, Liang Nama di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi, Kecamatan Witihama, Kabupaten Flores Timur.” Dibimbing oleh: Kotan Y. Stefanus sebagai Pembimbing I dan Rafael Rape Tupen sebagai Pembimbing II. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tarian Hedung, Sole Oha, Liang Nama merupakan tarian tradisional dalam budaya masyarakat Adonara dan mengandung makna tersendiri setidaknya etika moral yang dapat kita lihat dalam tarian ini. Rumusan masalah dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah pengaturan kewenangan Pemerintah Desa dalam mengembangkan Budaya Lokal? (2) Sejauhmanakah Implementasi kewenangan Pemerintah Desa dalam mengembangkan Budaya Lokal di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum yuridis empiris. Penelitian hukum normatif yakni penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, dan penelitian hukum yuridis empiris yakni penelitian yang datanya diperoleh langsung di lokasi penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Regulasi untuk mengatur mengenai pengembangan budaya lokal di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi belum ada dan masih dalam proses pembuatan. Pemerintah Desa sedang mengupayakan agar pengaturan mengenai pengembangkan budaya lokal bisa di gunakan agar proses pengembangan budaya lokal bisa terlaksana dengan baik. (2) Kewenangan Pemerintah Desa dalam mengembangkan budaya lokal di Desa Sandosi sangat baik karena ada pembentukkan sanggar budaya yang dapat mengembangkkan budaya lokal berupa tarian Hedung, Sole Oha, Liang Nama agar tidak punah di generasi berikutnya. Regulasi pengembangan budaya lokal di Desa Balaweling Noten dan Desa Sandosi Harus dibuat, karena dengan adanya regulasi tersebut dapat mengalokasikan dana untuk pengembangan budaya lokal
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Addolph K. Tokan - Personal Name
|
Student ID |
1902010641
|
Dosen Pembimbing |
Kotan Y. Stefanus - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
Rafael R Tupen, S.H.,M.Hum - 19640420 199203 1 001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr.Saryono Yohanes, S.H., M.H - 19620712 198902 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Kotan Y. Stefanus, S.H.,M.Hum - 19601227 198702 1 001 - Penguji 1 Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Tok K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |