IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI DESA WOLONTERANG, KECAMATAN DORENG, KABUPATEN SIKKA

Detail Cantuman

Skripsi

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA DI DESA WOLONTERANG, KECAMATAN DORENG, KABUPATEN SIKKA

XML

Batas desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar desa. Belum terwujudnya batas wilayah yang jelas dan pasti akan menimbulkan beberapa masalah baik secara administratif maupun fisik. Rumusan masalah yakni: (1) Bagaimanakah penerapan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Desa Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka? (2) Apakah hambatan-hambatan dalam implementasi Pasal 10 dan Pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Desa Wolonterang, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka?
Penelitian ini merupakan penelitian empiris yakni penelitian yang dilaksanakan melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap 11 narasumber. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menilai data yang telah disajikan menurut peraturan perundang-undangan, teori para ahli disertai penalaran hukum penulisan yang logis berdasarkan bahan pustaka yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penerapan ketentuan Pasal 10 dan Pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 di Desa Wolonterang belum sesuai dengan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa karena: (a) Terbatasnya dokumen-dokumen batas desa sehingga menyulitkan Tim PPB Des Kab/Kota dalam menentukan titik dasar dalam penetapan batas desa. (b) Pemasangan dan pengukuran pilar batas desa belum sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. (c) Skala peta dasar yang tidak sesuai dengan penentuan skala peta dasar yang telah ditentukan. (d) Kurangnya perencanaan dan pengembangan manajemen, struktur organisasi yang membingungkan, rekrutmen dan seleksi yang tidak tepat, kontrol yang tidak memadai, training yang kurang, serta tim kerja yang tidak berjalan dengan baik oleh Tim PPB Des Kab/Kota. (2) Faktor-faktor yang menghambat implementasi Pasal 10 dan Pasal 15 Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yakni: (a) Faktor internal: faktor komunikasi, faktor sumber daya manusia. (b) Faktor eksternal: faktor pengetahuan, faktor sarana dan fasilitas.

Kata kunci: Implementasi, Penerapan, penegasan, Hambatan-hambatan, Batas
Desa.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Novita Icayanti - Personal Name
Student ID
1902010099
Dosen Pembimbing
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Dosen Pembimbing 1
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Ketua Penguji
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Penguji 1
Yorhan Yohanis Nome - 195902241986031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : .,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Ica I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA