TANGGUNG JAWAB PEJABAT NEGARA DALAM PENYALAHGUNAAN FASILITAS NEGARA DI LUAR JAM DINAS DI KOTA KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

TANGGUNG JAWAB PEJABAT NEGARA DALAM PENYALAHGUNAAN FASILITAS NEGARA DI LUAR JAM DINAS DI KOTA KUPANG

XML

Untuk mempermudah tugas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelayanan publiknya, negara menyediakan fasilitas berupa kendaraan dinas Penggunaan Kendaraan Dinas oleh ASN dalam lingkungan pemerintah memiliki tujuan utama untuk menunjang dan menopang kinerja mereka dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Dalam realitas praktiknya kendaraan dinas sering disalahgunakan oleh ASN untuk kepentingan di luar jam operasionalnya. Hal ini sebagaimana, penelusuran awal yang dilakukan peneliti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah tanggung jawab pejabat negara dalam penyalahgunaan fasilitas negara di luar jam dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Kota Kupang? (2) Bagaimanakah negara melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Pejabat Negara di Luar jam Dinas di Kota Kupang?
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Yuridis Empiris yang dilaksanakan pada Perpustakaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan area perbelanjaan di Kota Kupang (Pasar Kasih Naikoten I Kupang dan Flobamora Mall Kupang). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik kepustakaan dan teknik wawancara. Datayang digunakan adalah data primer dan sekunder. Hasil penelitian kemudian dianalisis mengunakan teknik content analysis.
Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1) Tanggung jawab pejabat negara dalam penyalahgunaan fasilitas negara di luar jam dinas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, jika pejabat negara terbukti menyalahgunakan fasilitas negara, mereka dapat dikenai sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan, seperti teguran lisan atau tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat sebagai PNS. (2) Negara melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh Pejabat Negara di luar jam dinas melalui mekanisme pemantauan yang ketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Pemantauan mencakupi pemantauan periodik dan insidentil yang dilaksanakan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Kemudian dalam bahsasan ini penulis menyarankan bagi ASN atau pejabat negara perlu menanamkan kesadaran akan tanggung jawab moral dan etis terhadap fasilitas yang diberikan, serta mendorong keterbukaan dalam pelaporan jika mengetahui adanya praktik yang tidak sesuai. Kemudian Pemerintah harus memperkuat sistem pengawasan internal dan melakukan audit rutin terhadap penggunaan fasilitas negara di luar jam dinas.

Kata Kunci: Penggunaan fasilitas Negara, Di Luar Jam Dinas, Tanggung Jawab Pejabat Negara, Pengawasan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902020030
Dosen Pembimbing
Yohanes G. Tuba Helan - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
Norani Asnawi - 197308082006042001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Yorhan Yohanis Nome - 195902241986031002 - Ketua Penguji
Yohanes G. Tuba Helan - - Penguji 1
Norani Asnawi - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TUN L
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA