Skripsi
FAKTOR PENYEBAB DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA SENGKETA TANAH PUTUSAN NOMOR: 14/PDT.G/2014/PN.RNO. ANTARA MASYARAKAT PEMILIK TANAH DI DESA SANGGOEN DAN PEMERINTAH KABUPATEN ROTE NDAO
XMLJefry Otman Manafe. “Faktor Penyebab dan Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara Sengketa Tanah Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2014/PN.Rno. antara Masyarakat Pemilik Tanah di Desa Sanggoen dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao”. Dibimbing oleh: Sukardan Aloysius selaku Pembimbing I dan Darius Mauritsius selaku Pembimbing II. Sengketa tanah tidak dapat dihindari di zaman sekarang ini, ini disebabkan karena timbulnya sengketa tanah berulah dari pengaduan suatu pihak (orang/badan) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Permasalahan pokok pada skripsi ini adalah: (1) Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah antara masyarakat pemilik tanah di Desa Sanggoen dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 14/Pdt.G/2014/PN.Rno? (2) Bagaimanakah kedudukan tanah hibah terhadap penerbitan sertifikat hak milik atas nama 40 Pejabat Eksekutif dan Legislatif dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 14/Pdt.G/2014/PN.Rno? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, membaca, menelusuri sejumlah bahan pustaka dan menganalisis Putusan Nomor: 14/Pdt.G/2014/PN.Rno Jo 37/PDT/2015/PT.Kpg. Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan beberapa proses yaitu bahan hukum yang diperoleh dikaji kemudian diolah dan dianalisis. Tahap terakhir yaitu
menarik kesimpulan dari bahan hukum yang telah diolah. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah antara masyarakat pemilik tanah di Desa Sanggoen dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yaitu: pencaplokan tanah hak milik para Penggugat dengan cara menerbitkan sertifikat kepada 40 Pejabat Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Rote Ndao serta pembuktian Penggugat dan Tergugat bahwa tanah Sengketa merupakan hak miliknya yang sah (2) Kedudukan tanah hibah terhadap penerbitan sertifikat hak milik atas nama 40 Pejabat Eksekutif dan Legislatif yaitu: merujuk pada Pasal 1365 KUH Perdata, maka penerbitan sertifikat yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao mengandung cacat hukum, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan layak dibatalkan demi hukum.Saran yang diberikan adalah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao diharapkan dapat mensosialisasikan mengenai pentingnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rote Ndao diharapkan untuk selalu mengedepankan loyalitas dan kejujuran pada pelayanan. Jangan mendahulukan pihak-pihak tertentu, sehingga pihak lain merasa dirugikan dan terabaikan.
Kata Kunci: Sengketa Tanah, Faktor Penyebab Sengketa Tanah, Kedudukan Tanah Hibah, Serifikat Tanah
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Jefry Otman Manafe - Personal Name
|
Student ID |
1902010550
|
Dosen Pembimbing |
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1 Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2024 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 MAN F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |