Akibat Hukum Bagi Narapidana Yang Melakukan Penganiyayaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang Serta Upaya Penanggulangannya

Detail Cantuman

Skripsi

Akibat Hukum Bagi Narapidana Yang Melakukan Penganiyayaan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang Serta Upaya Penanggulangannya

XML

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur mengenai sanksi yang diterima jika suatu kejahatan dilakukan. Penganiayaan diatur dalam Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP. Dalam ketentuan pasal-pasal tersebut diatur mengenai penganiayaan biasa, penganiyaan ringan, penganiyaan berencana, dan penganiyaan berat. mengenai penganiayaan antar narapidana terutama yang berhubungan dengan sanksi hukumnya, maka penulis tertarik untuk mengkaji hal tersebut lebih dengan melakukan suatu penelitian ilmiah. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah akibat hukum terpidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kupang? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan bagi terpidana yang melakukan tindak pidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini, yaitu: pendekatan kasus (case approach). Penelitian ini merupakan wawancara terhadap para responden
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Setiap pelanggaran ketertiban yang dilakukan oleh Narapidana akan diselesaikan terlebih dahulu melalui proses mediasi. Namun, jika dampak dari perkelahian tersebut mengakibatkan luka berat, maka petugas Lapas akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang. Adapun hukuman atau sanksi yang diberikan oleh Petugas Lapas kepada Narapidana yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan: (a)Memberikan peringatan atau teguran bagi Narapidana apabila pelanggarannya dianggap sebagai pelanggaran ringan, (b)Menjebloskan ke dalam sel pengasingan bagi setiap Narapidana yang pelanggarannya dianggap pelanggaran berat, (c)Tidak memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada setiap narapidana yang telah berulangkali melakukan pelanggaran. (2) Upaya penanggulangan tindak pidana didalam LAPAS adalah: (a)Upaya preventif (Sosialisasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia, Memberikan rasa keadilan kepada semua para narapidana, Peningkatan Pengawasan Lembaga Pemasyarakatan). (b)Upaya represif (penerapan sanksi berupa tindakan disiplin dengan memasukan ke sel pengasingan dan dikarantina sesuai waktu yang ditentukan maupun sanksi lain yang ditentukan oleh peraturan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang). Perlu diberikan kegiatan seperti bimbingan konseling kepada Narapidana yang mengalami depresi akibat masalah-masalah yang dihadapinya agar lebih terbuka.
Kata Kunci: Akibat hukum, upaya penanggulangan, tindak pidana


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010352
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo,S.H.,M.H. - 19651130 199203 1 002 - Penguji 1
Dr. ORPA GANEFO MANUAIN, S.H.,M.H - 19631020 198901 2 001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 HID A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA