Penerapan Delik Korupsi Pada Kegiatan Usaha Bank Yang Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg Dan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 21/Pid.Sus/2021/ PN Olm)

Detail Cantuman

Tesis

Penerapan Delik Korupsi Pada Kegiatan Usaha Bank Yang Merugikan Keuangan Negara (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Bdg Dan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor 21/Pid.Sus/2021/ PN Olm)

XML

Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam masyarakat dan sudah memasuki ranah Perbankan. Dua perkara yang menjadi objek penelitian yaitu perkara tindak pidana korupsi pada Bank Jabar Banten Syariah merugikan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah). Perkara dengan kasus posisi yang hampir sama terjadi pada Bank NTT Cabang Oelamasi dengan kerugian Negara akibat gagal bayar kurang lebih sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah). Permasalahannya bagaimanakah delik korupsi diterapkan pada kegiatan usaha bank yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dan bagaimana akibat hukum penerapan delik korupsi pada perkara pemberian kredit fiktif pada Bank Jabar Banten Syariah (BJBS) dan Bank NTT Oelamasi yang merugikan keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif normatif, mengkaji pelaksanaan atau implementasi dari peraturan perundang-undangan terkait dalam perkara kredit fiktif di Bank Jawa Barat Banter Syariah (BJBS) dan kredit fiktif di Bank NTT yang merugikan keuangan negara guna menentukan peraturan perundang-undangan yang tepat untuk diterapkan. Hasil penelusuran dan analisis atas perkara Bank BJB Syariah, terdakwa I dan terdakwa II yang menjabat di Divisi Kredit dan Pembiayaan Bank BJB Syariah serta terdakwa AW delik korupsi didasarkan pada perbuatan melawan hukum dengan menyimpangi ketentuan hukum perbankan, untuk memberikan kredit pada terdakwa AW. Perkara Bank NTT Cabang Oelamasi, terdakwa JS secara melawan hukum dan tanpa analisis kredit untuk kepentingan pribadinya dan untuk kepentingan saksi ATE dalam pencalonan Gubernur 2019. Sekalipun perbuatan yang dilakukan terdakwa ada di lingkup perbankan akan tetapi subjek hukum, perbuatan terdakwa secara melawan hukum, ada pihak yang diuntungkan dan merugikan keuangan negara, telah memenuhi rumusan unsur pasal tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara.UU PTPK bisa diterapkan pada perkara BJB Syariah dan Bank NTT Oelamasi sebagai Lex Specialis. Akibat diterapkan delik korupsi, dapat menjangkau pihak-pihak yang turut bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan, serta adanya upaya paksa dalam pemulihan kerugian negara yang ada.
Kata Kunci : Korupsi, Perbankan, Kerugian Negara.


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Student ID
2211042003
Dosen Pembimbing
Aksi Sinurat - 196110161988031002 - Dosen Pembimbing 1
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
741.01 SIM P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA