PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DI WILAYAH KABUPATEN KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYEROBOTAN TANAH DI WILAYAH KABUPATEN KUPANG

XML

Tujuannya agar supaya pemegang hak atas tanah bisa dengan mudah membuktikan haknya atas tanah yang dikuasainya dan mendapat kepastian hukum mengenai hak atas tanah. Salah satu konflik pertanahan yang sering terjadi adalah pemakaian tanah tanpa izin yang berhak, atau biasa disebut penyerobotan tanah. Penyerobotan tanah bukanlah suatu hal yang baru dan terjadi di
Indonesia. Salah satu contoh kasus penyerobotan tanah yang terjadi di Kabupaten Kupang khususnya di kecamatan Kupang Tengah. Melalui data yang diperoleh di lapangan bahwa Salah satu persoalan yang ditemukan tindak pidana penyerobotan tanah mengalami peningkatan di tiga tahun terakhir yakni tahun 2018-2020, di tahun 2018 sendiri ada 2 kasus, di tahun 2019 sendiri ada 1 kasus dan ditahun 2020 ada 2 kasus. Atas dasar tersebut di atas maka penulis mengangkat masalah pokok sebagai berikut: Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Kabupaten Kupang dan apa saja faktor-faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Kabupaten
Kupang? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-empiris, yakni penelitian yang datanya langsung diperoleh dari lokasi penelitian terhadap responden (narasumber). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa hasil fenomena upaya unit reserse kriminal dalam menanggulangi tindak pidana penyerobotan tanah terhadap korban di kepolisian sektor Kupang Tengah- kepolisan resort Kupang adalah: Upaya preventif yang dilakukan oleh pihak reserse kriminal melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat, dengan bekerjasama dengan beberapa instansi pemerintah, dan Lembaga Swadaya Masyarakat, terkait dengan tindak pidana penyerobotan tanah terhadap korban. Selain itu dilakukan pula upaya represif yang dilakukan oleh pihak Unit reserse kriminal kepolisian sektor Kupang Tengah – kepolisian resort Kupang adalah pelaku di proses sesuai dengan hukum. Terdapat beberapa hal yang menjadi kendala yang dihadapi kepolisan sektor Kupang tengah dalam menanggulangi tindak pidana penyerobotan tanah yaitu: faktor regulasi dan bantuan hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat yang dimana masyarakat kurang berpartisipasi dalam melaporkan dan menjadi saksi dalam kasus penyerobotan tanah tehadap korban, faktor budaya masyarakat Kabupaten
Kupang yang masih cenderung menganut budaya, dan setiap kasus yang ada dominan privat bukan publik, diselesaikan secara adat atau kekeluargaan.
Kata Kunci: Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Penyerobotan Tanah


Detail Information

Item Type
Penulis
NELLY PAULIN JOHANNA - Personal Name
Student ID
1702010211
Dosen Pembimbing
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74201
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 JOH P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA