Skripsi
KEDUDUKAN JURIDIS ANAK “CONSANGUINITAS” PASCA PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
XMLTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan juridis serta akibat hukum terhadap anak consanguinitas pasca pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan. Manfaat dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat terkait pentingnya pemahaman mengenai aturan perkawinan consanguinitas serta akibat dari perkawinan consanguinitas terhadap anak yang dilahirkan dari hubungan itu. Metode penelitian mengggunakan jenis penelitian normatif yakni data diperoleh dengan cara studi pustaka atau dokumen berupa buku
maupun karya ilmiah. Hasil penelitian menunjukan bahwa: 1) kedudukan juridis anak consanguinitas pasca pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan tidak diatur dalam UndangUndang Perkawinan maupun peraturan turunan secara spesifik. Akan tetapi dalam UndangUndang Perkawinan, keputusan pembatalan perkawinan diberlakukan surut bagi anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. Hal ini berarti, menurut ketentuan tersebut setiap anak yang lahir dalam suatu perkawinan yang dibatalkan memiliki kedudukan sebagai anak sah tidak terkecuali dengan anak consanguinitas meskipun perkawinan kedua orang tuanya telah putus. 2)akibat hukum terhadap anak consanguinitas yaitu pertama akibat tehadap kesehatannya dimana anak yang lahir dari perkawinan consanguinitas berpotensi tinggi memiliki biologis yang lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (mematikan). Hal tersebut terjadi karena saudara dekat memiliki lebih banyak gen yang sama satu sama lain, termasuk gen penyebab penyakit, jadi apabila seorang menikah dengan saudara dekatnya dan memiliki anak, ada kemungkinan besar akan memiliki anak yang membawa dua salinan gen penyebab suatu penyakit. Akibat yanng kedua yaitu terhadap hak waris anak consanguinitas, anak yang lahir dari perkawinan consanguinitas tidak berhak sama sekali atas harta warisan dari orang tuanya dan sebanyak-banyaknya hanya memperoleh sekedar nafkah yang cukup untuk hidup. Adapun kesimpulannya yaitu: 1)kedudukan juridis anak consanguinitas pasca pembatalan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan merupakan anak sah karena pembatalan perkawinan yang terjadi pada perkawinan kedua orangtuanya tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. 2)akibat hukum terhadap anak consanguinitas pasca pembatalan perkawinan yang terjadi adalah terhadap kesehatannya yang akan berpotensi tinggi memiliki biologis yang lemah, baik fisik maupun mental (cacat), atau bahkan letal (kematian). Akibat hukum kedua yaitu terhadap hak waris bagi anak consanguinitas dimana anak tersebut tidak mendapat warisan dari orangtuanya melainkan hanya mendapatkan nafkah dari orangtuanya sesuai dengan keadaan dari pewaris dan para ahli waris yang sah. Saran dari penulis yaitu, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan sebagaimana terjadinya pembatalan perkawinan maka sebelum perkawinan berlangsung para pihak harus mencari tahu asal usul dari pasangannya. Bagi pihak pejabat pencatat perkawinan agar lebih cermat dan lebih teliti dalam pelaksanaan dan pencatatan perkawinan serta dapat memberikan sosialisasi pada pasangan yang akan melangsungkan perkawinan.
Kata kunci: Anak consanguinitas, pembatalan perkawinan, undang-undang perkawinan.
Detail Information
Item Type | |
---|---|
Penulis |
ASMITHA RAVINKA IDRIS - Personal Name
|
Student ID |
1702010093
|
Dosen Pembimbing |
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
PETORNIUS DAMAT - 198008062005011003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji | |
Kode Prodi PDDIKTI |
74201
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2021 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Idr K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |