Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Marketplace Facebook Dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Yuridis Pemanfaatan Marketplace Facebook Dalam Transaksi Jual Beli Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

XML

Bisnis online pada media sosial facebook tidak hanya menawarkan satu jenis produk melainkan berbagai macam produk, seperti pakaian, perhiasan, tas, sepatu, makanan, alat elektronik hingga barang kecantikan. Kegiatan ini disebut dengan Electronic Commerce (E-commerce) yang salah satunya adalah Online Shop. Istilah Electronic Commerce (E-commerce) adalah suatu proses berbisnis dengan memakai teknologi elektronik yang menghubungkan antara perusahaan, konsumen dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik, dan pertukaran/penjualan barang, servis, dan informasi secara elektronik. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pemanfaatan marketplace facebook dalam transaksi jual beli? (2) Bagaimanakah Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli di marketplace facebook menurut UU No 8 Tahun 1999?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif, dengan teknik pengumpulan data melalui norma peraturan perundang-undangan, studi pustaka dan mencari sumber – sumber informasi dari jaringan Internet. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, bahan hukum tersier. Menggunakan teknik pengumpulan data adalah studi pustaka dan mencari sumber – sumber informasi dari jaringan Internet yang di olah dan analisis secara derkriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan: (1) Pemanfaatan Marketplace Facebook Dalam Transaksi Jual Beli antara lain: (a) Akses Luas ke Pengguna Aktif: (b) Proses Jual Beli yang Mudah: (c) Interaksi Lebih Lanjut: (d) Keamanan Transaksi:(e)Fitur Pembayaran: (f) Pemberitahuan Otomatis: (g) Fleksibilitas Lokal dan Global: (h) Gratis: (2) Upaya Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli di marketplace facebook menurut UU No 8 Tahun 1999 dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (a) Perlindungan Konsumen yang Terbatas: (b) Pentingnya Kesadaran Konsumen: (c) Transparansi Informasi: (d) Peran Facebook: (e) Penyelesaian Sengketa: (f) Perlindungan Konsumen Tambahan: (g) Pentingnya Penggunaan yang Bijak: (h) Kesadaran tentang Hak dan Kewajiban:
Kata Kunci: Online Shope, Market Place, Facebook, Pertanggung Jawaban


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010341
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BES T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA